Kupang | Nusa Tenggara Timur | Rabu, 9 Februari 2022 - 17:44
ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan kepala surat yang tertera nama lembaga Kejaksaan Republik Indonesia – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur – Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dikeluarkan pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2573 K/Pid.Sus/2021 tanggal 01 September 2021 telah dilaksanakan Amar Putusannya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : Print- 02/N.3.10/Fu.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.
Tak Berkategori | Senin, 9 Maret 2015 - 13:22
Zonalinenews- KUPANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, kini sedang melakukan penyilidikan terkait proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 senilai Rp 1, 8…