Nasional | Rabu, 20 Juli 2022 - 11:03
ZONALINENEWS.COM, JAKARTA – Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) alias Moh. Rizieq yang merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana, hari ini mendapat asimilasi atau bebas bersyarat.