Zonalinenews- Teruntuk Semua Pemangku Kepentingan di Sabu Raijua Menurut ajaran para leluhur terdahulu yang diwariskan secara turun temurun kepada setiap generasi penerus Dohawu, bahwa hutan merupakan ” mata ei merrabbu ane lena walla lulu ihi woro / air susu ibu Pertiwi, sumber kehidupan dan kediaman yang baik bagi setiap makhluk hidup”.
Atas cinta kepada alam, maka para lelulur terdahulu rela meneteskan darah, keringat dan air mata mereka menabur, menanam dan merawat demi bertumbuhnya pohon di kawasan liae dan dengan penantian yang teriring serta keuletan setiap generasi maka setiap orang Sabu mengenalnya dengan nama “JHAMI DHOKA NA’AJHU LEDE PUMULU PA LIAE “.
JHAMI DHOKA NA’AJHU LEDE PUMULU PA LIAE telah berusia lebih dari umur NKRI, menjadi kawasan terlarang hingga kini baik oleh masyarakat adat setempat maupun oleh Pemerintah.
Hutan yang di jaga selama hampir kurang lebih seratus tahun ini telah memberikan banyak manfaat bagi setiap makhluk hidup yang ada. Kini hutan tidak dihargai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga dalam sekejap mereka menebang pepohonan sesuka hati tanpa memikirkan dampknya di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas partisipasi masyarakat yang bekerja sama dengan pemerintah desa, telah ditemukan barang bukti berupa 3 unit sensor kayu, identitas pelaku dan kawan-kawan juga telah diketahui, dan para saksi juga selalu siap memberikan keterangan.
Tetapi rupanya aparat terkait seperti Kehutanan, Lingkungan Hidup maupun kepolisian tidak begitu menanggapi kejadian tersebut sebagai persoalan serius kendati masyarakat dan aparat desa menyampaikan keresahan mereka.
Orasi bukanlah penyelesaian masalah, pemerintah perlu memiliki karakter yang responsif sehingga tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari. Pemerintah digaji oleh rakyat maka pemerintah harus tetap melayani rakyat dengan sepenuh hati dan tidak boleh sikap abai terus membabi buta dalam diri pemerintah.
Jika alasan menebang pohon tujuannya adalah membangun rumah adat, perlu diketahui bahwa sesuai ketetapan adat, pembangunan rumah adat di Kecamatan Liae hanya dilaksanakan pada bulan Mei, Juni, dan Juli. Lebih dari itu jenis kayu untuk pembangunan rumah adat adalah lontar, ajhu are, dan ko la serta telah disediakan pepohonan yang khusus di tempat khusus untuk pembangun rumah adat.
JHAMI DHOKA NA’AJHU LEDE PUMULU PA LIAE adalah kawasan terlarang bahkan humus dari kawasan tersebut dilarang untuk diambil oleh siapapun apalagi menebang pohon.(*Delo)