ZONALINENEWS.COM – LARANTUKA, Kepada Yth. Kapolda Nusa Tenggara Timur
Bapak Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, M.H di tempat dengan hormat,
Mengawali surat terbuka ini kami ingin mengucapkan proficiat, dan selamat bertugas kepada Bapak sebagai Kapolda NTT yang baru. Semoga di tahun 2022 ini akan ada banyak hal yang bisa Bapak lakukan untuk keadilan di bumi NTT yang sama-sama kita cintai ini.
Pada tempat yang berikut, ijinkan kami juga memperkenalkan asal kami. Kami berasal dari Flores Timur, sebuah kabupaten kecil di ujung timur pulau Flores. Kabupaten ini hanya sebuah kabupaten kecil dibandingkan dengan banyak kabupaten lainnya di NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu hal besar di kabupaten ini, Pak Kapolda, adalah dugaan korupsinya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh elemen masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi.
Akan tetapi seperti biasa Pak Kapolda, seperti biasa, ketika dugaan korupsi tersebut melibatkan kekuasaan maka perlahan menguap.
Kami bukan tidak pernah melapor. Kepada polisi melalui Kepolisian Resor Flores Timur maupun kepada jaksa melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur. Di kejaksaan ada satu kasus dugaan korupsi yang berjalan, dan telah memperoleh putusan pengadilan. Jangan, ditanya yang di kepolisan Pak Kapolda.
Kasus dugaan korupsi pembangunan talud Bubuatagamu dan Pembangunan Talud Lamakera di Pulau Solor, tak jelas arahnya kemana. Laporan ini disampaikan oleh elemen masyarakat ke Polres Flores Timur pada tanggal 23 Desember 2019, di masa kepemimpinan AKBP Denny Abrahams, SH, S.IK.
Ketika Kapolres berganti ke AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kami merasa ada harapan penanganan kasus ini. Namun, ternyata semua itu janji semu Pak Kapolda. Kami juga sudah mendengar kalau Kapolres yang satu ini akan segera pindah. Itu artinya, dalam dua tahun usia laporan, di tangan dua kapolres kasus ini tidak jelas. Menguap.
Itu baru satu kasus Pak Kapolda. Belum lagi kasus lain seperti dugaan korupsi lampu penerangan jalan, dugaan korupsi dana hibah HUT Kemerdekaan RI, dan beberapa kasus dugaan korupsi lain yang sudah dilaporkan. Kami percaya bahwa dana operasional Polri untuk penangganan kasus pasti ada dan sudah dikeluarkan. Tapi tak ada hasil, kasusnya lenyap.
Pak Kapoda yang terhormat,
Di kabupaten kami yang kecil dan miskin ini, menurut Ketua Komisi C DPRD Flores Timur, Bapak Ignas Uran, utang real pemerintah daerah sudah mencapai Rp. 41 milyar. Kami tuliskan biar tidak salah, empat puluh satu milyar rupiah Pak Kapolda. Itu utang daerah kami saat ini, akibat kesalahan pengelolaan keuangan daerah.
Tetapi biasa pak. Aparat polisi juga diam, jaksa juga diam meskipun pernyataan DPRD Flores Timur telah dipublikasikan di media. Kenapa kasus korupsi yang melibatkan kekuasaan tidak diproses, kenapa aparat seoalah tak bertaji dan masa bodoh dengan semua ini Pak Kapolda? Dugaan kami sederhana saja, semua itu karena honor Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang terbilang besar di kabupaten miskin seperti Flores Timur ini.
Kapolres Flores Timur, Kajari Flores Timur juga masuk sebagai anggota Forkompinda. Menerima honor Forkompinda. Untuk setiap anggota Forkompinda menerima honor setiap bulan Rp. 20 juta rupiah. Sekali lagi pak, dua puluh juta rupiah. Honor ini diterima setiap bulan. Dugaan kami, honor ini lebih besar dari gaji pokok yang dterima seorang Kapolres.
Pak Kapolda yang terhormat,
Ketika mengetahui Bapak yang ditugaskan menjadi Kapolda NTT yang baru kami merasa mendapat sedikit harapan. Kenapa demikian Pak Kapolda? Karena Bapak adalah mantan Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Harapan ini pantas muncul karena di tengah maraknya kasus korupsi di kabupaten kami dan di tengah pupusnya harapan publik karena penanganan korupsi yang mandeg, Kapolri menugaskan Bapak sebagai Kapolda NTT.
Kami berharap Pak Kapolda. Sangat berharap Bapak membawa keadilan bagi masyarakat Flores Timur.
Kapolres kami, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pernah bicara di Pos Kupang, harian dengan tiras terbesar di NTT. bahwa Polres Flores Timur telah meminta Inspektorat Daerah Flores Timur dan masih menunggu hasilnya. Pada bulan September 2021, Inspektorat Daerah menuntaskan audit. Hasilnya diserahkan ke Polres. Tapi kemudian tak kunjung ditindaklanjuti.
Lalu tiba-tiba pada tanggal 17 Nopember 2021, kepada Harian Pos Kupang Kapolres Flores Timur itu menargetkan sebelum tahun baru 2022 kasus dugaan korupsi pengerjaan talud di desa Bubuatagamu kecamatan Solor Selatan dan proyek talud di desa Watobuku kecamatan Solor Timur akan digelar.
Kemudian kasus ini diam. Tak ada kabar berita. Tanggal 9 Desember 2021, lagi-lagi kapolres kami ini bicara ke media bahwa kontraktor pelaksana dua proyek tersebut telah mengembalikan kerugian negara.
Untuk Talud Bubuatagamu kontraktor pelaksana mengembalikan Rp.206.519.299,86 (dua ratus enam juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah delapan puluh enam sen) dan untuk Talud Lamakera sebesar Rp. 402.164,093,64 (empat ratus dua juta seratus enam puluh empat ribu sembilan puluh tiga rupiah enam puluh empat sen).
Kapolres kami dengan bangga kepada Pos Kupang menklaim bahwa Polres Flores Timur berhasil menyelelamatkan uang negara Rp. 608.683.393,5 (enam ratus delapan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah lima puluh sen), yang merupakan akumulasi dari pengembalian kerugian di dua proyek talud di atas.
Pak Kapolda yang kami hormati, bukankah dalam pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.
Kami juga yakin, haqul yakin bahwa, sebagai mantan Direktur Penyidikan KPK, Pak Kapolda sangat memahami, bahwa dalam banyak kasus korupsi pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tapi mengapa Kepolisian Resor Flores Timur, kabupaten kami, hal tersebut bisa terjadi dan diklaim sebagai keberhasilan oleh sang kapolres sebagai mana berita di harian Pos Kupang? Bukankah kapolres kami sangat luar biasa? Apa yang dilakukan kapolres kami seolah-olah membenarkan hastag #PercumaLaporPolisi yang begitu menggema selama ini.
Pa Kapolda yang terhormat, diakhir surat terbuka ini kami sekali lagi menitipkan harapan kami untuk pemberantasan korupsi di kabupaten kami yang miskin tapi punya pemimpin yang tak memiliki hati. Tolong bantu kami Pak Kapolda.
Salam dari kami yang merindukan keadilan.
Benty Aliandoe BRIGADE SETYA KITA PANCASILA DPP.
#PresidenJokoWidodo
#Kapolri #ListyoSigitPrabowo #KabareskrimPolri #BareskrimPolri
#IrwasumMabesPolri #DivisiHumasMabesPolri #IrwasdaPoldaNTT
#DirReskrimPoldaNTT #HumasPoldaNTT #HumasResFlotim
(*Tim)