Surat Ketarangan Hasil Ujian Belum Di Cetak

- Reporter

Rabu, 19 November 2014 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alfons Ara Kian

Alfons Ara Kian

Media Group : Zonalinenews,Erende Post –Kupang ,– Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT belum mencetak Surat Keterangan Hasil Ujian Asli (SKHU).

 

Alfons Ara Kian
Alfons Ara Kian

Hal ini dikemukakan kepala Dinas Pdan K Provinsi NTT, Piet Manuk melalui Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar, Alfons Ara Kian di ruang kerjanya, Selasa 18 November 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan hal ini menjawab wartawan soal pengusiran sejumlah siswa di SMPN 10 Kupang oleh wali kelasnya lantaran tidak memiliki SKHU.

“Mengenai SKHU sampai hari ini belum di cetak karena blanko terbatas, misalnya tahun 2012 yang kami pesan 5.000 tapi yang dikasih hanya 500 blanko hal ini kami sudah sampaikan kepada Pusat pendidikan di Jakarta dan sekarang ini mereka lagi diskusikan soal no seri SKHU,”katanya.

Ditemui secara terpisah sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang, Jerhans Ledoh melalui Kepala Bidang Pendidikan menengah Umum, Okto Nitboho kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 17 November 2014 menyayangkan ulah guru yang mengusir murid dari kelas karena tidak memiliki SKHU asli.

Ia mengatakan, SKHU yang terlambat dibagikan kepada siswa bukan kesalahan siswa atau sekolah tetapi persoalan itu terjadi secara nasional.

Menurutnya, proses percetakan SKHU oleh provinsi disesuaikan dengan jumlah peserta ujian. Proses cetak tersebut mencapai puluhan ribu SKHU bagi setiap siswa, hal itu menyebabkan masih banyak sekolah yang belum menerima SKHU tersebut.

“Terhadap tindakan guru yang mengusir murid merupakan tindakan yang keliru, karena masalah SKHU bukan kesalahan siswa karena itu masalah keterlambatan pihak percetakan,”ujarnya.

Yonatan Bois siswa kelas 9 I di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SPMN) Kupang diusir pulang oleh Wali Kelasnya dari SPMN 10 Kupang. Peristiwa itu terjadi sejak, Rabu  12 November 2014.

Elias Ludji Pau orang tua wali dari Yonatan Bois yang ditemui di Kupang kepada waratwan, Jumat 14 november 2014 mengatakan wali kelas 9 I SMPN 10 Kupang, mengusir anaknya dari sekolah karena tidak memiliki SKHU.

Dijelaskan Elias, anaknya di usir sejak Rabu 12 November 2014 lalu. Akibat diusirnya anaknya itu, anaknya tidak bias mengikuti kegiatan belajar mengajar di SPMN 10 Kupang selama dua hari yakni dari tanggal 12-13 November 2014 lalu. Hal itu dilakukan walikelasnya Karena Yonatan tidak memiliki SKHU.

“Maaf saya tidak bisa sebut nama gurunya dan kepala sekolahnya. Tapi wali kelas dari Yonatan Bois anak saya diusir dari sekolah oleh wali kelasnya sendiri. Sudah dua hari anak saya tidak bias sekolah karena alas an SKHU tidak punya, “ terang Elias.

Menurut Elias, SKHU smenjak anaknya di pindahkan dari sekolah asalnya di Desa Oeltua, anaknya itu tidak memiliki SKHU dari sekolah asal. Namun daris ekolah asalnya telah diberikan surat keterangan yang mengatakan SKHU masih dalam kepengurusan sehingga diberikan surat keterangan namun Wali Kelas nya tidak mau menerima alas an tersebut.(*jhn)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SPK Ajak Peserta Fun Trail Promosikan Pulau Timor
Tim Underdog Lokabo FC Kalahkan Ku-Okitoto FC di Liga Final
Manfaatkan Situasi PPKM Darurat, Jalan Gerbang Pemuda Jadi Tempat Balap Liar Mobil
PERKEMI NTT Sukses Bina 33 Orang Kenshi di Dojo LBH Surya NTT
Susanti Ndapataka Raih Medali Perak di Kejurnas IX 2021
PB Reformasi Kupang Gelar Sparing Patner dan Coaching Clinic Bagi Pemain Bulutangkis Kota Kupang
Serentak di 13 Kota, 100 Pelari Tempuh 86 KM Demi Membangun Sarana Air Bersih di NTT
Lembata Sport and Tourism, Hadirkan Big Fight 2020 dan Pameran Budaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Foto : Tim Perseftim Flores Timur (istimewa/perseftim)

Nusa Tenggara Timur

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:41

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi