Media Group : Zonalinenews,Erende Post –Kupang ,– Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT belum mencetak Surat Keterangan Hasil Ujian Asli (SKHU).

Hal ini dikemukakan kepala Dinas Pdan K Provinsi NTT, Piet Manuk melalui Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar, Alfons Ara Kian di ruang kerjanya, Selasa 18 November 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan hal ini menjawab wartawan soal pengusiran sejumlah siswa di SMPN 10 Kupang oleh wali kelasnya lantaran tidak memiliki SKHU.
“Mengenai SKHU sampai hari ini belum di cetak karena blanko terbatas, misalnya tahun 2012 yang kami pesan 5.000 tapi yang dikasih hanya 500 blanko hal ini kami sudah sampaikan kepada Pusat pendidikan di Jakarta dan sekarang ini mereka lagi diskusikan soal no seri SKHU,”katanya.
Ditemui secara terpisah sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang, Jerhans Ledoh melalui Kepala Bidang Pendidikan menengah Umum, Okto Nitboho kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 17 November 2014 menyayangkan ulah guru yang mengusir murid dari kelas karena tidak memiliki SKHU asli.
Ia mengatakan, SKHU yang terlambat dibagikan kepada siswa bukan kesalahan siswa atau sekolah tetapi persoalan itu terjadi secara nasional.
Menurutnya, proses percetakan SKHU oleh provinsi disesuaikan dengan jumlah peserta ujian. Proses cetak tersebut mencapai puluhan ribu SKHU bagi setiap siswa, hal itu menyebabkan masih banyak sekolah yang belum menerima SKHU tersebut.
“Terhadap tindakan guru yang mengusir murid merupakan tindakan yang keliru, karena masalah SKHU bukan kesalahan siswa karena itu masalah keterlambatan pihak percetakan,”ujarnya.
Yonatan Bois siswa kelas 9 I di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SPMN) Kupang diusir pulang oleh Wali Kelasnya dari SPMN 10 Kupang. Peristiwa itu terjadi sejak, Rabu 12 November 2014.
Elias Ludji Pau orang tua wali dari Yonatan Bois yang ditemui di Kupang kepada waratwan, Jumat 14 november 2014 mengatakan wali kelas 9 I SMPN 10 Kupang, mengusir anaknya dari sekolah karena tidak memiliki SKHU.
Dijelaskan Elias, anaknya di usir sejak Rabu 12 November 2014 lalu. Akibat diusirnya anaknya itu, anaknya tidak bias mengikuti kegiatan belajar mengajar di SPMN 10 Kupang selama dua hari yakni dari tanggal 12-13 November 2014 lalu. Hal itu dilakukan walikelasnya Karena Yonatan tidak memiliki SKHU.
“Maaf saya tidak bisa sebut nama gurunya dan kepala sekolahnya. Tapi wali kelas dari Yonatan Bois anak saya diusir dari sekolah oleh wali kelasnya sendiri. Sudah dua hari anak saya tidak bias sekolah karena alas an SKHU tidak punya, “ terang Elias.
Menurut Elias, SKHU smenjak anaknya di pindahkan dari sekolah asalnya di Desa Oeltua, anaknya itu tidak memiliki SKHU dari sekolah asal. Namun daris ekolah asalnya telah diberikan surat keterangan yang mengatakan SKHU masih dalam kepengurusan sehingga diberikan surat keterangan namun Wali Kelas nya tidak mau menerima alas an tersebut.(*jhn)