Home / Tak Berkategori

SUAMI RITA SEBUT DJESRIANA TIDAK DI PHK, TAPI DIA YANG MENGHINDAR

- Reporter

Jumat, 7 April 2017 - 07:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frans Himalessy menunjukkan gambar hasil pengerjaan

Frans Himalessy menunjukkan gambar hasil pengerjaan

Frans Himalessy menunjukkan gambar hasil pengerjaan
Frans Himalessy menunjukkan gambar hasil pengerjaan

Zonalinenews, Kupang. Terkait materi gugatan kasus pembangunan Gedung Serba Guna, Jln. Kayu Putih, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, tentang sikap terlapor Rita Jauwalata selaku pemilik pekerjaan, yang secara sepihak menghentikan pekerjaan, Suami terlapor, Frans C. Homalessy, mengatakan hingga saat ini istrinya belum pernah mengeluarkan surat keterangan pemutusan hubungan kerja.

“Kami hanya minta pertanggungjawaban anggaran yang sudah kami keluarkan sebanyak 1,6 Miliar Rupiah. Lalu kontraktor mulai menghindar. Kami cari ke alamat rumah yang pernah dia kasi tetapi ternyata itu rumah orang lain. Alamat palsu. Kemudian dia melapor ke pengadilan bahwa kami merugikan dia. Aneh, ” ucap Frans saat mendampingi terlapor dalam memberikan Keterangan Persnya pada Rabu, 5 April 2017 pukul 17.00 wita, di Kupang.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa setelah membaca gugatan pelapor, ia merasa sangat lucu karena ada kejanggalan yakni nilai tuntutan di gugatan berbeda dengan nilai kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nilai kontrak Rp 2.5 miliar, tetapi nilai gugatan Rp 2.8 miliar, aneh juga ya”, ucap Frans.

Frans melanjutkan, uang yang sudah dibayar ke pihak pelapor sebesar 1,645 Milyar Rupiah dari nilai kontrak sebesar Rp 2,5 Milyar Rupiah. Selain itu, pembangunan sudah mencapai 70%, namun setelah di cek, realisasi perkerjaannya ternyata berantakan.

“Saya meminta tim ahli teknis dari Politeknik Undana untuk melakukan audit dan ternyata hasilnya baru 42 persen, namun fondasi yang sudah dibuat tidak layak digunakan untuk gedung dua lantai. Jadi harus di rombak semua itu. Ini pembohongan yang sudah keterlaluan,” ujar Frans kesal.

Sementara itu Kuasa Hukum terlapor, Yanti Seubelan,SH, di waktu, tempat dan kesempatan yang sama mengatakan pihaknya memiliki dua (2) tuntutan yakni pertama, sesuai hasil Audit Tim tekhnis pekerjaan, baru mencapai 42 prosen sehingga harus kembalikan sisa dana yang sudah diambil, dan yang kedua, pelapor di PHK dan mengalihkan pekerjaan ke kontraktor lain.

“Awalnya kami membuka ruang untuk mediasi, tetapi karena tidak di indahkan maka keputusan yang mulia Hakim yang akan kita pakai agar semua mendapatkan kepastian hukum”, tegas Yanti.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Novan Manafe, SH, menegaskan sesuai gugatan dalam perkara perdata nomor 58/pdt.G/2017/PN. Kpg, ia bertekad mendampingi kliennya untuk mendapatkan hak – haknya.

“Kita berharap hakim memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya. Kita melakukan gugatan sesuai fakta hukum. Seharusnya pekerjaan berakhir tanggal 15 Desember 2016 tetapi diberhentikan secara sepihak sehingga klien saya mengalami kerugian. Untuk itu, pihak pemilik pekerjaan wajib bertanggungjawab. (*mortal)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Kejadian Tragis di Kota Kupang: Pria Cabuli Bocah Laki-Laki, Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan
Syukur Hari Ulang Tahun ke-51 SMAN 3 Kupang Tahun 2024
Usulan Parpol Untuk Fraksi Rampung, Besok DPRD Kota Kupang Gelar Paripurna
Polsek Gambir Kejar Kelompok Preman Pelaku Pengeroyokan Terhadap Driver Grab
Driver Grab di Jakpus Dikeroyok Sekelompok Preman Mabuk, Kaca Mobil Hancur
Warga Komplain Proyek Pekerjaan Jalan Rabat Beton di Kelurahan Oebufu
Hendrik Tudu SH: Kembali Mengabdi untuk Kabupaten Sabu-Raijua
Andre Lado : Peran Pers dan Advokat dalam Penegakan Hukum di Luar Lembaga Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 13:25

Kejadian Tragis di Kota Kupang: Pria Cabuli Bocah Laki-Laki, Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan

Rabu, 11 September 2024 - 12:35

Syukur Hari Ulang Tahun ke-51 SMAN 3 Kupang Tahun 2024

Selasa, 10 September 2024 - 19:58

Usulan Parpol Untuk Fraksi Rampung, Besok DPRD Kota Kupang Gelar Paripurna

Minggu, 8 September 2024 - 10:36

Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Tiba di Bumi Flobamorata

Minggu, 8 September 2024 - 05:17

Jalan Santai Menyonsong HUT SMA Negeri 3 Kupang

Jumat, 6 September 2024 - 19:08

Paripurna Pembentukan Fraksi Belum Bisa Dilakukan, DPRD Kota Kupang Masih Menunggu Usulan Parpol

Kamis, 5 September 2024 - 18:32

Memilih Bergabung Dengan Paket Gacor, Yoseph Ariyanto Ludoni Target 50 Ribu Suara

Kamis, 5 September 2024 - 07:17

George Hadjoh-Ewalde Taek Kaya Visi Misi dan Program Kerja Menuju Kesejahteraan Kota Kupang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi