Zonalinenews, Kupang. Terkait materi gugatan kasus pembangunan Gedung Serba Guna, Jln. Kayu Putih, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, tentang sikap terlapor Rita Jauwalata selaku pemilik pekerjaan, yang secara sepihak menghentikan pekerjaan, Suami terlapor, Frans C. Homalessy, mengatakan hingga saat ini istrinya belum pernah mengeluarkan surat keterangan pemutusan hubungan kerja.
“Kami hanya minta pertanggungjawaban anggaran yang sudah kami keluarkan sebanyak 1,6 Miliar Rupiah. Lalu kontraktor mulai menghindar. Kami cari ke alamat rumah yang pernah dia kasi tetapi ternyata itu rumah orang lain. Alamat palsu. Kemudian dia melapor ke pengadilan bahwa kami merugikan dia. Aneh, ” ucap Frans saat mendampingi terlapor dalam memberikan Keterangan Persnya pada Rabu, 5 April 2017 pukul 17.00 wita, di Kupang.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa setelah membaca gugatan pelapor, ia merasa sangat lucu karena ada kejanggalan yakni nilai tuntutan di gugatan berbeda dengan nilai kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nilai kontrak Rp 2.5 miliar, tetapi nilai gugatan Rp 2.8 miliar, aneh juga ya”, ucap Frans.
Frans melanjutkan, uang yang sudah dibayar ke pihak pelapor sebesar 1,645 Milyar Rupiah dari nilai kontrak sebesar Rp 2,5 Milyar Rupiah. Selain itu, pembangunan sudah mencapai 70%, namun setelah di cek, realisasi perkerjaannya ternyata berantakan.
“Saya meminta tim ahli teknis dari Politeknik Undana untuk melakukan audit dan ternyata hasilnya baru 42 persen, namun fondasi yang sudah dibuat tidak layak digunakan untuk gedung dua lantai. Jadi harus di rombak semua itu. Ini pembohongan yang sudah keterlaluan,” ujar Frans kesal.
Sementara itu Kuasa Hukum terlapor, Yanti Seubelan,SH, di waktu, tempat dan kesempatan yang sama mengatakan pihaknya memiliki dua (2) tuntutan yakni pertama, sesuai hasil Audit Tim tekhnis pekerjaan, baru mencapai 42 prosen sehingga harus kembalikan sisa dana yang sudah diambil, dan yang kedua, pelapor di PHK dan mengalihkan pekerjaan ke kontraktor lain.
“Awalnya kami membuka ruang untuk mediasi, tetapi karena tidak di indahkan maka keputusan yang mulia Hakim yang akan kita pakai agar semua mendapatkan kepastian hukum”, tegas Yanti.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Novan Manafe, SH, menegaskan sesuai gugatan dalam perkara perdata nomor 58/pdt.G/2017/PN. Kpg, ia bertekad mendampingi kliennya untuk mendapatkan hak – haknya.
“Kita berharap hakim memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya. Kita melakukan gugatan sesuai fakta hukum. Seharusnya pekerjaan berakhir tanggal 15 Desember 2016 tetapi diberhentikan secara sepihak sehingga klien saya mengalami kerugian. Untuk itu, pihak pemilik pekerjaan wajib bertanggungjawab. (*mortal)