
Zonalinenews-Rote Ndao,- Senin,Tanggal 24 Juli 2017,Pukul 10:15 Wita Dikediaman salah satu tenaga kontrak daerah. Laely Fatmawati di bilangan Busalangga, Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika dikonfirmasi Zonaline News.com yang sementara menjaga tempat usaha kios di rumahnya.
Di duga Fatmawati mendapat perlakuan khusus dari kepala UPTD SKB Rote Ndao.

Fatmawati yang merupakan tenaga kontrak daerah, 10 tahun di Rote Ndao ini sejak mengabdikan diri dari Tahun 2007, lalu hingga 2017 secara berkelanjutan ini dengan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 48/KEP/HK/2017,Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017 yang di tetapkan di Ba’a pada tanggal 6 Februari 2017, Bupati Rote Ndao Leonard Haning. Dan salinan sesuai aslinya Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao , Kasubag Dok, Hukum,Julius M. Tunardjo,SH
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laely Fatmawati, berijasah Sekolah Menengah Atas (SMA), Jabatan Tugas yang Dilakukan, Tenaga Administrasi SKB dengan tempat tugas/unit kerja di Sanggar Kegiatan Belajar Rote Ndao yang berhasil dikonfirmasi mengakui pihaknya sementara bermain main di tempat usaha kiosnya, lebih lanjut ketika di cerca pertanyaan kepada pihaknya seputar tugas pokoknya sebagai tenaga kontrak daerah pada UPTD SKB Rote Ndao.
Menepis pertanyaan Awak Media. Laely mengungkapkan bahwa baru-baru sudah ke Pak Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga (PKO), Yosep Pandie, S.Pd tapi kadis Dinas PKO mengatakan kalau harus mempertahankan kondisi pihaknya yang jarang masuk kantor sebagai tenaga kontrak daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Rote Ndao dengan Nomor Lampiran Keputusan Bupati Rote Ndao atas nama Laely Fatmawati : Nomor Urut. 700
Ketika ditanyai terkait kewajiban yang dilalaksanakan sedangkan hak atau gaji sebagai tenaga kontrak daerah sesuai diktum Kedua: Masa kerja Tenaga Kontrak Daerah terhitung tanggal 1 Februari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017 dan Diktum ke 3: Tenaga Kontrak Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini diberikan honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulan, terhitung sejak dikeluarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah. Diktum KEEMPAT: Tenaga Kontrak Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini, diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai Tenaga Kontrak Daerah dan wajib mendukung Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah serta berperilaku sesuai dengan norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Diktum KELIMA:Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terkait dengan penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Tenaga KontrakDaerahdan dilaporkan kepada Bupati Rote Ndao setiap bulan, Diktum KEENAM: Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017 melalui Dokumen pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA) Perangkat Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
Fatmawati dengan polos mengatakan bahwa terkait persoalan dirinya tidak masuk kantor karena kendala pribadinnya sudah di ketahui sang suami yang nota bene sebagai Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Rote Ndao, Fadlun Sururiyadi, S.Pd, namun tanggapan atasan SKB yang adalah suaminnya sendiri telah melaporkan persoalan ini ke Kepala Dinas PKO, Yosep Pandie,S.Pd dan sudah diketahui secara benar bahwa Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Rote Ndao, Fadlun Sururiyadi, S.Pd mengalamai kesulitan pribadi karena anak kandung ke-4 sementara mendapat perawatan intensif dari sang istri, ibu kandungnya, Laely Fatmawati yang turut diakui bahwa persoalan ini sudah diketahui Kadis Yosep Pandie sejak beberapa tahun sebelum 2017
Ketika ditanyai Normatif jam masuk-keluar kantor berjalan sejak pihaknya menempati tenaga Administrasi di UPTD SKB Kabupaten Rote Ndao dari tahun 2005 lalu sebagai tenaga sukarela hingga 2006. dan kembali pada tahun 2007 diangkat melalui Keputusan Bupati Rote Ndao,Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao sampai dengan tahun berjalan 2017 ini khususnya 2017 pihaknya secara jujur mengatakan kalau tidak pernah masuk kantor untuk menjalankan kewajibannya sebagai Tenaga Administrasi pada UPTD SKB tetapi hak atau gaji dibayarkan langsung ke rekeningnya pada Bank Negara Indonesia (BNI) Rote Ndao
“Ia benar saya untuk tahun 2017 tidak masuk kerja secara total, gaji masih utuh di rekening dari bank BNI. Saya belum gunakan uang itu.”Tutur Laely. Fatmawati .
Dirinya mengakui bahwa pihaknya dari tahun 2007 hingga 2016 kemarin masuk kantor tapi sering-sering tapi terima gaji secara genap dan utuh.
Laely, Kepada Zonaline News, untuk SK Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Rote Ndao pada Tahun 2007 sekalipun pihaknya mengantongi dengan nama tertera pada SK namun sepersen rupiah tidak diterima oleh dirinya dan pihaknya sebagai tenaga kontrak tidak tahu apa alasan dari Pemerintah Daerah dengan tidak membayarkan gajinya,
Atas kemudahan Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao, menghimbau dirinya terhadap kondisi pribadinya soal anaknya mengalami cacat mental ini dengan masuk keluar kantor sebentar saja tidak jadi persoalan turut diakui Laley Fatmawati yang mendapat dukungan pihak Dinas untuk mendapat kemudahan dan kebijakan khusus sebagai tenaga kontrak daerah di UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Rote Ndao
“ ia benar dari tahun 2008 hingga 2016 saya masuk kantor walapun sebentar karena Pak Kadis PKO,Yosep Pandie, S.Pd sudah mengetahui hal ini namun harap balik sang kadis kepada dirinya untuk masuk kantor walau keseringan. untuk menutupi rekan honorium lainnya.”
Harap Laely Fatmawati kembali kepada Awak Media untuk Tahun 2018 nanti dirinya sudah siap mengundurkan diri sebagai Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Rote Ndao, dengan fungsi tugas Tenaga Administrasi di SKB, sekalipun pihaknya sudah terdata dalam data base K-2.” Saya tidak mau terima lagi SK untuk tahun 2018 nanti saya mau keluar sebagai Tenaga Kontrak Daerah walau namasaya sudah terdata dalam data base”. Pungkasnya
Secara Terpisah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Rote Ndao, Fadlun Sururiyadi, S.Pd ketika dikonfirmasi dikantornya, Senin (24/7) Pukul 10:27 wita, terhadap persoalan salah satu tenaga kontrak daerahnya yang terkesan mendapat perlakuan khusus (istemewah) oleh Kepala Kantor yang adalah Suami Lalely Fatmawati kepada Zonaline News.Com
Akui Fadlum bahwa Laely Fatmawati adalah Istrinya sudah jadi tenaga kontrak daerah sejak Tahun 2007 sudah mengabdikan diri di SKB Kabupaten Rote Ndao sebagai Tenaga Kontrak Daerah setelah menjalani massa sebagai tenaga sukarela atau honor biasa, selama 2 tahun dari 2005-2006 lalu, dan ketika dengan kekurangan tenaga kontrak daerah pihaknya sebagai Kepala UPTD SKB mengusulkan nama istrinya sebagai tenaga kontrak dengan tugas sebagai Tenaga Administrasi di UPTD SKB Rote Ndao
Dan untuk diketahui bahwa Ibu Laely Fatmawati sesuai dengan usulan Kategori dua (K-2) pada tahun 2010 dan telah tercatat di Pemda. Namun kendalanya pada tahun 2013 lalu ketika kami dikaruniai seorang anak laki-laki dengan keadaan fisik tidak normal atau nganguanmental fisiknya, mengalami pertumbuhan secara lamban dan tentunya menyita banyak waktu dari sang istri sebagai ibu kandungnya. Dan ini faktor yang mengakibatkan istri saya tidak masuk kantor sebagai tenaga administrasi di SKB.Akui Fadlun
Lebih Lanjut Kepala UPTD SKB Rote Ndao menjelaskan bahwa pihaknya sebagai atasan langsung dari Laely Fatmawati sudah koordinasikan secara langsung pada tahun 2016 lalu terkait kendala dan persoalan pribadinnya namun harap kadis pada dirinya bahwa masih ada banyak jalan untuk selesaikan itu semua, kata Kepala Dinas PKO Rote Ndao yang di ulangi Fadlun Sururiyadi. Dengan pernyataan bahwa soal penguduran istrinya Laely Fatmawati belum memberikan restu atau ijin dengan pertimbangan istrinya sudah masuk data base.
Ditambahkan Fadlun, bahwa pihaknya sebagai Kepala UPTD SKB Kabupaten Rote Ndao khusus tenaga kontrak daerah sudah diperlakukan khusus soal jam masuk-keluar kantor karena pekerjaan dikantor tidak begitu banyak dan tidak mau membebani tenaga kontraknya. Dan demi kebutuhan kehidupan sehari hari maka pihaknya sebagai Kepala UPTD SKB memberikan kebijakan untuk hari tertentu tidak harus masuk kantor tapi dengan ketentuan satu atau dua jam kerja harus muncul dikantor sebagai tenaga kontrak daerah.Akuinya dengan keluasan dan kebebasan khususnya tenaga kontrak di UPTD SKB tidak harus hadir tepat waktu.
Peluang istrinya sebagai tenaga kontrak daerah pada Kantor UPTD SKB yang di pimpinnya itu sangat kecil untuk mempertahankan tenaga Kontrak atas nama Laely Fatmawati yang dimana istrinya sendiri. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya sebagai Kepala Kantor segera melakukan pendekatan dan melaporkan persoalan ini ke atasannya, maksudnya Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie
Terkait soaltimbal balik akan hak dan kewajiban seorang tenaga kontrak daerah yang di danai dari APBD Rote Ndao dalam menjalankan tugas pokoknya tidak terlaksana namun menerima haknya berupa gaji diakui sang suami Laely Fatmawati yang adalah Kepala UPTD SKB bahwa benar gaji diterima istrinya namun uang itu masih utuh dalam rekening. Soal absensi kehadiran Laely Fatmawati sang Tenaga Administrasi SKB pada tahun 2017 bulan berjalan ini tidak pernah di isi kehadirannya karena sehari dalam kalender kerja tidak pernah masuk kantor namun gaji diterima sebagai hak. Pungkas Fadlun Sururiyadi,S.Pd diakhir konfirmasinya bersama Zonaline News
Salah satu tenaga kontrak daerah pada SMP Negeri 2 Rote Barat Laut yang dikonfirmasi via telepon ngengamnya di Nomor: 081 234 662xxx, yang dimintai tanggapannya terhadap keistimewaan khusus tenaga kontrak pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao di UPTD SKB atas nama Laely Fatmawati ini mendapat tanggapan serius dari(T.M) nama inisialnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga merasa kaget ketika penerimaan hak atau gaji baru pihaknya melihat Nampak wajah dari Laely Fatmawati turut mengantri untuk mengambil upahnya sebagai tenaga kontrak daerah Rote Ndao.” Beta juga merasa kaget pada saat antrian terima gaji baru beta lihat dia maksudnya (Laely Fatmawati). Dan untuk jam masuk keluar kantor saya tidak fokus untuk menaruh perhatian pada Ibu Laely fatmawati karena tugas kami berbeda tapi pengamatan kami sehari hari bahwa jarang sekali melihat Ibu Fatmawati berkantor selalu berada di rumahnya,Tandasnya.
Harapanya, bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, sebaiknya tenaga kontrak daerah yang bekerja pada lingkup pemerintah harus sesuai dengan basic atau kealihan artinya benar-benar memiliki kealihan pada bidang tugasnya sehingga benar mereka bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).(Riyan Tulle)