ZONALIENEWS.COM- KUPANG, Terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) berupa denda admistratif yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menilai, untuk menekan angka penyebaran Covid – 19 di Kota Kupang, Pemkot Kupang harus mumbuat aturan yang serius.
Menurut dia, Pemkot Kupang jangan saat ini membuat aturan dan besok dicabut kembali aturan tersebut.
“Dari awal saya sudah pernah bilang bahwan, butuh ketegasan dari Pemkot Kupang untuk mengatasi masalah Covid – 19 di Kota Kupang. Sehingga saya sangat tidak setuju, Pemkot Kupang buat aturan hari ini dan besok aturan ini dicabut lagi,” kata Politikus PDI Perjuangan itu kepada media 10 November 2020 di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya