Zonalinenews-Kupang,- Ijasah merupakan dokumen negara yang dicetak oleh Kementerian Pendidikan, sehingga bukanlah sebuah dokumen daerah atau sekolah maka tidak dibenarkan adanya pungutan apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah jika tidak berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dan orangtua siswa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), maka hal tersebut merupakan pungutan liar yang harus ditindak tegas.Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan, NTT Simon Riwu Kaho Minggu 10 Agustus 2014.
menurutnya , Walikota secara tegas melarang pihak sekolah Negeri untuk tidak melakukan pungutan apapun namun ternyata masih ada yang melanggar ketentuan dari atasan, maka harus ada sanksi yang tegas dari Walikota, jika tidak maka hal ini dinilai sebagai sebuah pembiaran terhadap pembangkangan kepala sekolah.” Ijasah merupakan hak masyarakat dan harus digratiskan serta pihak sekolah tidak boleh membebani masyarakat dengan pungutan saat pengambilan ijasah tersebut. Selain itu , peran pengawas dalan hal ini Dinas Pendidikan harus meninjau sekolah-sekolah, membuat BAP dan mengajukan kepada Walikota. “Pengawas harus pro aktif dan menunjukkan taringnya dalam mengambil tindakan bagi setiap sekolah yang bertindak melawan aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakanya, keberadaan pengawas sekolah di Kota Kupang teleh lebih dari cukup namun tidak pernah menjalankan fungsinya dengan alasan ketiadaan angaran atau bekerja sesuai dengan rekomendasi Walikota saja. Sehingga dirinya menilai kebijakan kepala daerahnya selalu berorientasi bisnis ketimbang memperhatikan mutu. “Jika ingin memungut biaya dari setiap siswa dapat dilakukan dengan cara intelektual, sseperti setiap siswa dapat menyumbang satu jenis buku untuk menambah koleksi perpustakaan yang jelas akan lebih bermanfaat dibandingkan mengumpulkan uang tunai,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 5 Kupang , Girman sabtu 9 Agustus 2014 mengatakan 20 siswa yang telah membayar pungutan tersebut dan akan dikembalikan sebanyak Rp 75 ribu, sementara lainnya untuk membayar album foto sekolah dan sertifikat komputer.
Dia menambahkan, ijasah merupakan pekerjaan tambahan di luar tugas pokok guru sehingga meminta pengertian baik kepada semua oangtua siswa untuk berkontribusi.
Dia menambahkan, dana BOS ada namun peruntukannya untuk tingkat SMA sangat berbeda dengan tingkat SMP dan SD. Pasalnya, BOS tidak diperbolehkan membayar personal, sebanyak 50 persen untuk pembelian buku K-13, sedangkan penggunaan lainnya untuk kebutuhan non-personal, kecuali tenaga ahli, dan pelatihan siswa atau guru tentang kegiatan ekstra kulikuler.
Disamping itu, semuanya didasarkan pada kesepakatakan bersama antara komite sekolah dan orangtua para siswa.
Sedangkan pungutan uang les tambahan sebanyak Rp 450 ribu telah melalui kesepakatan bersama antara komite dengan orangtua siswa. Rinciannya dilakukan dalam 4 tahap, dan setiap tahapannya ada 20 kali pertemuan.
Pendanaannya yakni honor Guru pembimbing, Penggandaan dan kertas, Tenaga penggandaan, Petugas administrasi, Try out yang dilaksanakan sebanyak 2 kali. (rusdy)