Home / Tak Berkategori

SMU 5 Kupang Lakukan Pungli Biaya Ijasah

- Reporter

Minggu, 10 Agustus 2014 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Kupang,- Ijasah merupakan dokumen negara yang dicetak oleh Kementerian Pendidikan, sehingga bukanlah sebuah dokumen daerah atau sekolah maka tidak dibenarkan adanya pungutan apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah jika tidak berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dan orangtua siswa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), maka hal tersebut merupakan pungutan liar yang harus ditindak tegas.Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan, NTT Simon Riwu Kaho Minggu 10 Agustus 2014.

SMU Negeri 5 Kupang

menurutnya , Walikota secara tegas melarang pihak sekolah Negeri untuk tidak melakukan pungutan apapun namun ternyata masih ada yang melanggar ketentuan dari atasan, maka harus ada sanksi yang tegas dari Walikota, jika tidak maka hal ini dinilai sebagai sebuah pembiaran terhadap pembangkangan kepala sekolah.” Ijasah merupakan hak masyarakat dan harus digratiskan serta pihak sekolah tidak boleh membebani masyarakat dengan pungutan saat pengambilan ijasah tersebut. Selain itu , peran pengawas dalan hal ini Dinas Pendidikan harus meninjau sekolah-sekolah, membuat BAP dan mengajukan kepada Walikota. “Pengawas harus pro aktif dan menunjukkan taringnya dalam mengambil tindakan bagi setiap sekolah yang bertindak melawan aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakanya,  keberadaan pengawas sekolah di Kota Kupang teleh lebih dari cukup namun tidak pernah menjalankan fungsinya dengan alasan ketiadaan angaran atau bekerja sesuai dengan rekomendasi Walikota saja. Sehingga dirinya menilai kebijakan kepala daerahnya selalu berorientasi bisnis ketimbang memperhatikan mutu. “Jika ingin memungut biaya dari setiap siswa dapat dilakukan dengan cara intelektual, sseperti setiap siswa dapat menyumbang satu jenis buku untuk menambah koleksi perpustakaan yang jelas akan lebih bermanfaat dibandingkan mengumpulkan uang tunai,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 5 Kupang , Girman sabtu 9 Agustus 2014 mengatakan 20 siswa yang telah membayar pungutan tersebut dan akan dikembalikan sebanyak Rp 75 ribu, sementara lainnya untuk membayar album foto sekolah dan sertifikat komputer.
Dia menambahkan, ijasah merupakan pekerjaan tambahan di luar tugas pokok guru sehingga meminta pengertian baik kepada semua oangtua siswa untuk berkontribusi.
Dia menambahkan, dana BOS ada namun peruntukannya untuk tingkat SMA sangat berbeda dengan tingkat SMP dan SD. Pasalnya, BOS tidak diperbolehkan membayar personal, sebanyak 50 persen untuk pembelian buku K-13, sedangkan penggunaan lainnya untuk kebutuhan non-personal, kecuali tenaga ahli, dan pelatihan siswa atau guru tentang kegiatan ekstra kulikuler.
Disamping itu, semuanya didasarkan pada kesepakatakan bersama antara komite sekolah dan orangtua para siswa.
Sedangkan pungutan uang les tambahan sebanyak Rp 450 ribu telah melalui kesepakatan bersama antara komite dengan orangtua siswa. Rinciannya dilakukan dalam 4 tahap, dan setiap tahapannya ada 20 kali pertemuan.
Pendanaannya yakni honor Guru pembimbing, Penggandaan dan kertas, Tenaga penggandaan, Petugas administrasi, Try out yang dilaksanakan sebanyak 2 kali. (rusdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi