ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco merasa geram dengan peryataan Kuasa Hukum keluarga korban almarhum Roy Herman Bolle Amalo Paul Hariwijaya Betha di media.
Menurutnya, apa yang dikatakan Paul harus berbicara menggunakan dasar, yaitu data dan fakta bukan khayalan.
“Kalau hanya menghayal – menghayal saja semua juga bisa,” kata Sisco ketika dikonfirmasi, Jumat 15 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sisco, peryataan yang disampaikan oleh Paul tersebut datanya dari mana.
“Jika data yang disampaikan ke publik tidak sesuai dengan data dan fakta. Maka punya konsekuensi pidana,” tegasnya.
“Peryataan Paul ini hanya khayalan dia sendiri,” ujarnya.
Dikatakan, peryataan yang sesuai data dan fakta itulah yang mendekati kebenaran.
“Mana ada seperti itu. Fakta sidangnya lain, ngomongnya lain. Ini berbahaya, maka tolong tanyakan apakah keterangannya itu masih sama atau tidak. Karena nanti pada saat ada tuntutan dari Jaksa, pembelaan dari pengacara dan putusan dari hakim ada pertimbangan hukum, baik dalam hal tuntutan jaksa, pembelaan pengacara dan putusan majelis hakim. Jika tidak ada fakta sesuai dengan apa yang dia sudah sampaikan ke media, maka itu ada kosukuensi hukum,” kata Sisco
Selain itu, Menurut Sisco juga, peranannya hanyalah peranan pengacara yang tidak tau menau. Namun, mau dikait – kaitkan tetapi terlalu jauh.
“Makanya saya bilang Paul itu lagi menghayal. Kalau menghayal jangan disini. Menghayal di tempat lain saja karena ini proses hukum. Saat ini kita sedang bicara hukum bukan bicara imajinasi atau hayalan – hayalan tanpa data yang jelas,” ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Korban Roy Bolle Paul, Paul Hariwijaya Bethan merasa apa yang ia sampaikan tersebut berdasarkan fakta dalam persidangan.
“Apa yang saya sampaikan itu adalah 1.hasil pantaun sidang oleh kuasa hukum, keluaraga dan teman2 aliansi. 2. Apa yg disampaikan berdasar apa yg dilihat dan didengar saat persidangan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakawa. 3. Kesaksian Dedi Magang dibacakan oleh JPU saat persidangan, teman2 media bisa mngecek ke JPU Kejari Kota Kupang. 4. menyangkut keterangan Marten Konay, Stevy Konay dan Maryanto Mabura saat persidangan bisa di cek transskip atau rekaman persidangan teraebut kepada kepaniteraan pengadilan negeri kota kupang,” ungkap Paul ketika dikonfirmasi. (*y3r)