ZONALINENEWS.COM – JAKARTA, Terdakwa Muhammad Yahya Waloni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 November 2021 dalam perkara ujaran kebencian bersifat SARA di media sosial Youtube.
Yahya Waloni yang dikenal sebagai seorang Ustad atau penceramah itu melontarkan ujaran kebencian pada Rabu 2 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 WIB, di Masjid Jendral Sudirman World Trade Center, Jalan Jenderal Sudiman Kav. 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dakwaan JPU terhadap terdakwa Yahya Waloni bersifat alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa dalam dakwaan JPU, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian alternatif kedua, terdakwa Yahya Waloni didakwa melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Dan terakhir atau ketiga terdakwa melangar pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut perbuatan terdakwa Ustad Yahya Waloni yang berprofesi sebagai tokoh masyarakat, telah menyebabkan stigma
yang negatif. Dimana seolah-olah suatu agama diperbolehkan mengolok-olok ajaran agama lain. Dan
menyebabkan timbulnya perilaku yang sama dari pemeluk agama yang diolok-olok.
Bahkan dimungkinkan melebihi dari apa yang sudah dilakukan Terdakwa Yahya Waloni dan menyebabkan retaknya harmonis antar umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan beragama di
Indonesia yang sudah terjalin dengan baik selama ini.
Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan terkait posisi kasusnya, pada Rabu, 21 Agustus 2019 terdakwa Yahya Waloni sebagai penceramah yang sudah dikenal di masyarakat umum diundang oleh DKM masjid jenderal sudirman World Trade Center Jakarta di jalan Jenderal Sudirman kav 29-31 untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema “Nikmatnya Islam”.
Ketika hari itu, jumlah jamaah sekitar 700 orang. Namun terdakwa dalam mengisi kegiatan ceramah tersebut ternyata memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian (ujaran kebencian) atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sebab, yang disampaikan dalam isi ceramahnya menyangkut kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat kristen. Sehingga materi ceramah dapat menyakiti umat kristiani. Padahal selain didengar oleh jamaat masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh masjid WTC, yaitu Youtube dan Facebook, yang kemudian ditonton oleh khalayak ramai.
Pada persidangan yang dilaksanakan secara online tersebut, majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Negeri Jaksel.
“Sedangkan terdakwa di Rutan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi penasehat hukum,” kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Sementara, lanjut dia, ataa pembacaan dakwaan oleh JPU,
terdakwa Yahya Waloni menyatakan mengerti tentang isi surat dakwaan, dan tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan..
“Terdakwa Ustad Yahya Waloni tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan JPU,” jelasnya. (*una)