Media Group : Zonalinewes, Bajawa – Setelah melalui masa waktu cukup panjang, kasus pemblokiran Bandara Turelelo So’a yang diduga dilakukan atas perintah Bupati Ngada Marianus Sae resmi disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bajawa, 16 Februari 2015 di Bajawa.
Pantauan zonalinenews, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada (16/2/2015) Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Rahardjo Budi Kisnanto, SH membacakan surat dakwaan terhadap 23 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Ngada yang saat ini naik status dari tersangka menjadi terdakwa. “Hari ini adalah sidang perdana Kasus Blokade Bandara dengan agenda pembacaan materi dakwaan terhadap 23 anggota Satpol PP yang dibagi dalam dua berkas perkara yaitu satu berkas untuk terdakwa Kasat Pol PP Hendrikus Wake dan terdakwa Yohanes Mado dan satu berkas lagi untuk 21 orang anggota Pol PP Kasus Blokade Bandara. Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Hiras Sitanggang, SH.MM yang bertindak sebagai ketua majelis hakim persidangan kasus Blokade Bandara Turelelo. Selanjutnya akan digelar sidang lanjutan pada tanggal 23 Februari nanti dengan agenda sidang mendengar keterangan para saksi”, ungkap Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, M. Arif Satiyo Widodo, SH.MM.
Dia menambahkan, Pengadilan Negeri Bajawa komit menegakan supremasi hukum atas kasus ini.
Sementaraitu Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Rahardjo Budi Kisnanto, SH yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa menyatakan sidang perdana Kasus Blokade Bandara Turelelo berjalan sesuai agenda yang ditetapkan. “Sesuai agenda yang ditetapkan sidang perdana Kasus Blokade Bandara (16/2/2015) berjalan kondusif dan lancar. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 23 terdakwa kasus pemblokiran bandara yang di split menjadi dua berkas perkara. Selanjutnya akan dilakukan sidang kedua pada tanggal 23 Februari mendatang dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi perkara. Sidang kedua nanti JPU akan mendatangkan 7 orang saksi diantaranya KP3 Bandara Turelelo, Otoritas Bandara Turelelo, Pegawai Bandara Soa dan beberapa lainnya yang berkaitan dengan kasus ini”, ungkap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Rahardjo Budi Kisnanto, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, 23 terdakwa didakwa dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Penerbangan junto Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara
Dihimpun media ini, bertepatan dengan hari sidang perdana Kasus Blokade Bandara Turelelo Soa di Pengadilan Negeri Bajawa Flores, sejumlah aktifis pro penegakan Supremasi Hukum yang tergabung dalam Forum Armada atau Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Ngada (16/2/2015) menggelar aksi demonstrasi ke tiga lembaga negara di Kota Kupang-NTT. Mereka mendatangi Kantor Gubernur NTT, Polda NTT dan Kejati NTT di Kupang dan mendesak para pihak serius menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Ngada Flores.
Ketua Koordinator Forum Armada, Fritz Doze di Kupang, dihubungi media ini per telepon (16/2/2015) menyatakan, aksi demo Forum Armada ke Kantor Gubernur NTT, Polda dan Kejati NTT di Kupang dipelopori oleh Forum Komunikasi Masyarakat Ngada dan Diaspora (FKMND) bersama Persatuan Mahasiswa Ngada di Kupang (Permada), menyuarakan dukungan terhadap penegakan supremasi hukum di Kabupaten Ngada
“Bertepatan dengan sidang perdana Kasus Blokade Bandara hari ini (16/2/2015) di Bajawa Flores, kami FKMND dan Permada Kupang mendatangi langsung Kantor Gubernur NTT, Polda NTT dan Kejati NTT di Kupang guna menyampaikan suara rakyat Ngada terhadap penegakan supremasi hukum di Kabupaten Ngada. Tidak boleh ada tawar menawar terhadap penegakan supremasi hukum di Ngada sudah dizolimi selama ini akibat perilaku tidak taat azas yang merusak supremai hukum di tanah Ngada”, kata Fritz Doze.
Dia menambahkan, Senin 16 Februari 2015, Forum Armada mendatangi Kantor Gubernur NTT membacakan pernyataan sikap mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar turut mendukung penegakan supremasi hukum di Ngada. Selanjutnya kata dia, Forum Armada mendatangi Polda Nusa Tenggara Timur dan diterima oleh Kabag Humas Polda NTT di Kupang. Dalam kesempatan ini Forum Armada menyampaikan sejumlah point sikap sambil menyerahkan sejumlah bukti data kasus hukum yang terjadi di Ngada yang diduga mandek di tangan Polres Ngada di Bajawa. Forum Armada juga menyerahkan sejumlah bukti pengakuan para pihak atas keterlibatan Kapolres Ngada AKBP. Made Oka Putra, S.I.K yang diduga mengetahui rencana pemblokiran Bandara Turelelo sejak satu hari sebelum kejadian.
“Kami meminta Polda NTT tidak tebang pilih dalam Kasus Blokade Bandar. Kapolres Ngada harus diperiksa atas dugaan mengetahui rencana pemblokiran bandara sejak satu hari sebelum kejadian. Keterangan pengakuan Kasat Pol PP Ngada Hendrikus Wake dan pengakuan Bupati Ngada Marianus Sae yang menyatakan satu hari sebelum kejadian pemblokiran bandara mereka sudah memberitahukan rencana itu kepada Kapolres Ngada melalui telepon, merupakan salah satu bukti kuat Kapolres Ngada terlibat mengetahui rencana namun dia membiarkan pemblokiran itu dilakukan. Jelas dalam hal ini Kapolres Ngada tidak mampu menjalankan amanat negara di daerah. Olehkarenaitu kami mendesak Polda NTT untuk memeriksa Kapolres Ngada dan harus copot jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Dia tidak mampu mengamankan amanat negara diatas pundaknya di Kabupaten Ngada”, tegas Fritz Doze
Menurut dia, usai bertemu Kabag Humas Polda NTT, Forum Armada melanjutkan aksi ke Kejati NTT dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Aksi damai Forum Armada ke Kejati NTT, kata Fritz, menyampaikan dukungan kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bajawa dalam menegakan supremasi hukum di Kabupaten Ngada, terutama Kasus Blokade Bandara Turelelo Soa, tanpa pandang bulu. Mereka mendesak pihak Kejati, Polda NTT dan Penyidik PPNS Perhubungan segera menuntaskan Kasus Blokade Bandara Turelelo dan wajib menyeret aktor intelektual pemberi perintah ke meja hijau pengadilan. Pasalnya, kasus-kasus hukum di Ngada sudah terlalu banyak di endap di meja Polres Ngada, diantaranya, kasus kekerasan terhadap pedagang oleh oknum-oknum Satpol PP Ngada, Kasus Premanisme berseragam, Kasus-Kasus Korupsi, Kasus Pelanggaran HAM, Kasus dugaan amoral, kasus-kasus proyek, misalnya kasus Jembatan Alolonggo Riung yang diduga di endap di meja Polres Ngada, dan sejumlah dugaan kasus besar lainnya yang melibatkan pejabat besar di daerah, termasuk Kasus Blokade Bandara Turelelo Soa atas perintah Bupati Ngada Marianus Sae.
Sementaraitu Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, M. Arif Satiyo Widodo, SH. MM kepada zonalinenews (16/2/2015) menghimbau masyarakat Ngada mendukung seluruh proses persidangan Kasus Blokade Bandara untuk penegakan supremasi hukum yang harus ditegakkan bersama dan pihak PN Bajawa komit menegakan supremasi hukum di Ngada. (*iwn)