Home / Tak Berkategori

Sidang Pembunuhan Usnaat Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Kabur

- Reporter

Selasa, 10 Maret 2015 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Baltasar Talan serius mendengar  eksepsi yang dibacakan kedua Penasehat Hukum Terdakwa

Terdakwa Baltasar Talan serius mendengar eksepsi yang dibacakan kedua Penasehat Hukum Terdakwa

ZONALINENEWS, KEFAMENANU,- Sidang lanjutan pembunuhan Paulus Usnaat (45), yang meninggal di sel tahanan Polsek Nunpene, 2 Juni 2008 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, pada Senin 9 Maret 2015. Dalam sidang eksepsi Penasihat Hukum kedua terdakwa menyebut nama Agustinus Talan, sebab dalam bacaan dakwaan pada sidang perdana tidak disinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Baltasar Talan serius mendengar  eksepsi yang dibacakan kedua Penasehat Hukum Terdakwa
Terdakwa Baltasar Talan serius mendengar eksepsi yang dibacakan kedua Penasehat Hukum Terdakwa

Padahal sebelumnya Agustinus Talan, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekan lainnya yakni Baltahasar Talan, Emanuel Talan dan Aloysius Talan. Bahkan Agustinus Talan, sempat menjalani masa tahanan di sel Brimobda NTT, karena diduga sebagai otak pembunuhan Paulus Usnaat.

Lebih lanjut dalam eksepsi kedua terdakwa yang dibacakan kuasa hukum, Yeremias Haekase SH dan Adrianus Magnus Kobesi SH mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan sesuai hasil BAP penyidik Polda NTT, yang menyuruh menghabisi nyawa Paulus Talan adalah Agustinus Talan, hal ini sesuai pengakuan terdakwa Baltasar Talan dan saksi Aloysius Talan.  Sehingga pada 21 Januari 2009, Agustinus Talan lalu ditangkap oleh penyidik Polda NTT sesuai surat resmi. Agustinus Talan lalu ditahan pada 22 Januari 2009.

Herannya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari halaman awal sampai halaman akhir, JPU sama sekali tidak menyebutkan peran Agustinus Talan sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan. Sehingga dengan tidak dijelaskannya peran Agustinus Talan dalam dakwaan JPU tersebut, maka surat dakwaan JPU tersebut batal demi hukum.

“Dakwaan JPU kepada kedua terdakwa tidak jelas karena tidak sesuai dengan hasil penyidikan Polda NTT. JPU harus mampu menjelaskan peran dakwaan satu dengan yang lainnya, sehingga sikron,”tandas Kobesi

Hal serupa disampaikan Yeremias Haekase menyebutkan bahwa ketidak jelasan dan ketidak cermatan JPU terlihat pada waktu atau tempat terjadinya kejadian dan perbuatan kedua terdakwa juga saling bertentangan dengan saksi anggota polisi yang bertugas piket. Sesuai keterangan saksi Aloysius Talan pembunuhan terjadi di sel Mapolsek Nunpene, sementara hasil keterangan anggota piket Mateus Qelu mengaku Paulus Usnaat ditahan di ruang telematika. Bahkan anggota piket lainnya yang statusnya sebagai saksi, mengaku penahanan Paulus Usnaat dilakukan di ruang kompleks dan bukan di sel. Hal ini justru bertentangan dengan dakwaan JPU dimana ditegaskan bahwa Paulus Usnaat dibunuh di sel, selain itu waktu kematian Paulus Usnaat sesuai terdakwa dan sejumlah saksi termasuk anggota Polsek Nunpene juga berbeda.

“Tidak mungki terdakwa yang hanya tamatan SD bahkan saksi Aloysius Talan yang tidak berpendidikan berani masuk ke ruang sel untuk melakukan pembunuhan,”jelas Dakwaan

Atas pertimbangan tersebut, maka kuasa hukum kedua terdakwa menyimpulkan surat dakwaan JPU tidak didasari pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan JPU dinilai tidak mampu menguraikan dakwaannya secara jelas, tepat dan lengkap. Penasihat Hukum menilai JPU tidak dapat menjelaskan unsur delik, perbuatan materil perbuatan terdakwa secara sempurna sehingga dakwaan justru membingungkan. Selain itu, JPU juga dinilai sangat terburu- buru mengajukan berkas untuk menyerahkan terdakwa untuk disidangkan. Sesuai rencana, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi kedua terdakwa akan segera digelar Kamis (12/3).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa berlangsung aman dan tertib dikawal ketat aparat Polres TTU dibawa pimpinan Wakapolres TTU, Kompol Dede Rochmana, Kabag Ops, AKP Djemi Gae Lomi dan Kasat Intel AKP M. Basith Alqadri.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 wita molor hingga baru digelar sekira pukul 10.30 Wita yang bertempat di ruang sidang utama PN Kefamenanu. Lantaran sidang terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan, sehingga Hakim Ketua, Darminto Hutasoit mengingatkan kuasa hukum kedua terdakwa untuk tidak terlambat dalam lanjutan sidang tanggapan eksepsi yang digelar Kamis 12 Maret 2015.

Sidang dengan agenda mendengar eksepsi kedua terdakwa dipimpin Hakim Ketua, Darminto Hutasoit didampingi hakim anggota Hendrywanto M. K. Pello dan Wawan Edi Prastiyo sementara JPU Jonathan S Limbongan, SH dan Dani Salmun, SH Penasehat Hukum kedua terdakwa yang hadir Yeremias Haekase, SH dan Adrianus Magnus Kobesi, SH. (*jo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Polda NTT Kerahkan 3.148 Personel Untuk Pengamanan Perayaan Paskah di Larantuka
Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C
PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar
Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat
Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025
Diduga Kualitas Konstruksi Buruk, DPRD Kota Kupang Soroti Pekerjaan Lubang Resapan Tahun 2024
Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati
Mahasiwa Fisip Unwira Kupang Ikut Gerakan GAMADES di Borong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi