ZONALINENEWS, KEFAMENANU,- Sidang lanjutan pembunuhan Paulus Usnaat (45), yang meninggal di sel tahanan Polsek Nunpene, 2 Juni 2008 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, pada Senin 9 Maret 2015. Dalam sidang eksepsi Penasihat Hukum kedua terdakwa menyebut nama Agustinus Talan, sebab dalam bacaan dakwaan pada sidang perdana tidak disinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal sebelumnya Agustinus Talan, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekan lainnya yakni Baltahasar Talan, Emanuel Talan dan Aloysius Talan. Bahkan Agustinus Talan, sempat menjalani masa tahanan di sel Brimobda NTT, karena diduga sebagai otak pembunuhan Paulus Usnaat.
Lebih lanjut dalam eksepsi kedua terdakwa yang dibacakan kuasa hukum, Yeremias Haekase SH dan Adrianus Magnus Kobesi SH mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan sesuai hasil BAP penyidik Polda NTT, yang menyuruh menghabisi nyawa Paulus Talan adalah Agustinus Talan, hal ini sesuai pengakuan terdakwa Baltasar Talan dan saksi Aloysius Talan. Sehingga pada 21 Januari 2009, Agustinus Talan lalu ditangkap oleh penyidik Polda NTT sesuai surat resmi. Agustinus Talan lalu ditahan pada 22 Januari 2009.
Herannya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari halaman awal sampai halaman akhir, JPU sama sekali tidak menyebutkan peran Agustinus Talan sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan. Sehingga dengan tidak dijelaskannya peran Agustinus Talan dalam dakwaan JPU tersebut, maka surat dakwaan JPU tersebut batal demi hukum.
“Dakwaan JPU kepada kedua terdakwa tidak jelas karena tidak sesuai dengan hasil penyidikan Polda NTT. JPU harus mampu menjelaskan peran dakwaan satu dengan yang lainnya, sehingga sikron,”tandas Kobesi
Hal serupa disampaikan Yeremias Haekase menyebutkan bahwa ketidak jelasan dan ketidak cermatan JPU terlihat pada waktu atau tempat terjadinya kejadian dan perbuatan kedua terdakwa juga saling bertentangan dengan saksi anggota polisi yang bertugas piket. Sesuai keterangan saksi Aloysius Talan pembunuhan terjadi di sel Mapolsek Nunpene, sementara hasil keterangan anggota piket Mateus Qelu mengaku Paulus Usnaat ditahan di ruang telematika. Bahkan anggota piket lainnya yang statusnya sebagai saksi, mengaku penahanan Paulus Usnaat dilakukan di ruang kompleks dan bukan di sel. Hal ini justru bertentangan dengan dakwaan JPU dimana ditegaskan bahwa Paulus Usnaat dibunuh di sel, selain itu waktu kematian Paulus Usnaat sesuai terdakwa dan sejumlah saksi termasuk anggota Polsek Nunpene juga berbeda.
“Tidak mungki terdakwa yang hanya tamatan SD bahkan saksi Aloysius Talan yang tidak berpendidikan berani masuk ke ruang sel untuk melakukan pembunuhan,”jelas Dakwaan
Atas pertimbangan tersebut, maka kuasa hukum kedua terdakwa menyimpulkan surat dakwaan JPU tidak didasari pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan JPU dinilai tidak mampu menguraikan dakwaannya secara jelas, tepat dan lengkap. Penasihat Hukum menilai JPU tidak dapat menjelaskan unsur delik, perbuatan materil perbuatan terdakwa secara sempurna sehingga dakwaan justru membingungkan. Selain itu, JPU juga dinilai sangat terburu- buru mengajukan berkas untuk menyerahkan terdakwa untuk disidangkan. Sesuai rencana, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi kedua terdakwa akan segera digelar Kamis (12/3).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa berlangsung aman dan tertib dikawal ketat aparat Polres TTU dibawa pimpinan Wakapolres TTU, Kompol Dede Rochmana, Kabag Ops, AKP Djemi Gae Lomi dan Kasat Intel AKP M. Basith Alqadri.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 wita molor hingga baru digelar sekira pukul 10.30 Wita yang bertempat di ruang sidang utama PN Kefamenanu. Lantaran sidang terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan, sehingga Hakim Ketua, Darminto Hutasoit mengingatkan kuasa hukum kedua terdakwa untuk tidak terlambat dalam lanjutan sidang tanggapan eksepsi yang digelar Kamis 12 Maret 2015.
Sidang dengan agenda mendengar eksepsi kedua terdakwa dipimpin Hakim Ketua, Darminto Hutasoit didampingi hakim anggota Hendrywanto M. K. Pello dan Wawan Edi Prastiyo sementara JPU Jonathan S Limbongan, SH dan Dani Salmun, SH Penasehat Hukum kedua terdakwa yang hadir Yeremias Haekase, SH dan Adrianus Magnus Kobesi, SH. (*jo)