Media Group :Zonalinenews- Kefamenanu,- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim penyidik Polda NTT akhirnya melimpahkan tahap II, berkas Barang Bukti (BB) pembunuhan Paulus Usnaat, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, pada Senin 26 Januari 2015.

Pelimpahan tahap dua berupa dua tersangka dan alat bukti berupa dua gerdus yang berisi pakaian korban dan pakaian pelaku yang diduga dipakai saat menghabisi nyawa korban termasuk bukti lainnya saat dilakukan otopsi, BB diserahkan ke Kejari Kefamenanu untuk selanjutnya digelar sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Meski demikian, sudah diprediksi sidang tersebut bakal berpotensi terjadinya gesekan konflik bahkan muncul kericuhan lantaran kasus tersebut diduga menyeret oknum pejabat TTU apalagi keluarga korban dan pelaku masih satu kampung bahkan memiliki ikatan kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terbukti sejak kasus tersebut mencuat pada 2 Juni 2008, terjadi gelombang aksi demonstrasi besar-besaran menuntut untuk segera melepas keempat tersangka salah satunya mantan Ketua DPRD TTU, yang saat itu sempat menjalani masa tahanan di sel Brimob Polda NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan di halaman Kejari Kefamenanu, Senin 26 Januari 2015 menjelaskan penyidikan kasus Paulus Usnaat dilakukan oleh Polda NTT, sehingga berkasnya dilimpahkan ke Kejati NTT selanjutnya berkas tahap dua dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu karena lokusnya terjadi di wilayah hukum Kabupaten TTU.
“Korban Paulus Usnaat meninggal didalam sel Polsek Nunpene. Nah karena lokasinya di TTU sehingga kita limpahkan ke JPU Kejari Kefamenanu, untuk disidangkan disini,”tandasnya
Ketika disinggung bakal borpotensi kericuhan dalam sidang, Ridwan menuturkan masih melihat perkembangan sidang pertama dan kedua, bila terjadi kericuhan maka akan dipertimbangkan untuk sidang selanjutnya digelar di Pengadilan Tinggi Kupang, dengan alasan pertimbangan keamanan dan kelancaran persidangan.
“Kita lihat proses sidang nanti kalau berpeluang terjadi ricuh tentunya kita akan pertimbangkan untuk sidang selanjutnya digelar di Kupang,”tandasnya
Sejauh ini lanjut Ridwan pihaknya baru menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka BT dan ET, sementara untuk dua tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh penyidik Polda NTT, masing-masing Agustinus Talan dan Aloysius Talan berkasnya belum diterima Kejati NTT.
“Dua tersangka yang sudah kita terima berkasnya sementara yang lainnya belum dikirim ke kita. Termasuk berkas anggota Polisi yang bertugas saat piket malam itu belum dikirim. Nanti kita lihat dalam persidangan kalau mengarah ke siapa tentu kita akan tindaklanjuti,”jelas Ridwan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, menambahkan dalam persidangan nanti yang mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dari Kejari Kefamenanu, Jonathan S. Limbongan dan Dani M. Salmun, dari Kejati NTT, jaksa Bayu Sugiri, Sukwanto Koho dan Ridwan Angsar.
Sementara ketua tim penyidik Polda NTT, AKBP Albert Neno saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan setelah adanya pelimpahan BB untuk Kejari Kefamenanu, tugas penyidik Polda belum berakhir tapi masih merampungkan tugas lainnya bila dalam persidangan nanti ada keterangan yang mengarah ke saksi lainnya tentu tidak akan memberikan toleransi terhadap siapan pun yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Paulus Usnaat.
“Inikan tahap awal untuk dua tersangka yang sudah kita limpahkan ke JPU untuk persidangan. Kita mengharapkan saat persidangan ada keterangan mengarah kesaksi lain tentu kita tindaklanjuti. Nantikan ada juga penilaian dari hakim dan intinya kita tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat,”tandas Neno
Sekedar informasi, pelimpahan tahap dua berupa barang bukti pembunuhan Paulus Usnaat, diserahkan dari Kejati NTT dan Polda NTT kepada Kejari Kefamenanu, pada Senin 26 Janauri 2015 sekitar pukul 15.15 wita hingga selesai perampungan administrasi sekitar pukul 18.45 witta, saat itu juga kedua tersangka BT dan ET langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu.
Hadir pelimpahan BB, tiga orang Jaksa dari Kejati NTT, lima anggota penyidik Polda NTT dan Fredom Radja bersama Rudi Tonubesi hadir sebagai Penasihat Hukum
kedua tersangka. (*joe)