ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sidang kasus OTT dengan terdakwa Kadis PUPR Kota Kupang, Hengki Ndapamerang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 30 Agustus 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek itu menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Manotana Laia dan Frets Bessi dan S. Sambung dari Kejati NTT. Sedangkan terdakwa Hengki Ndapamerang mengikuti jalannya sidang tersebut secara online dari Rutan Kelas IIB Kupang.
Diketahui saksi Montana Laia dan Frets besi tersebut merupakan anggota REI NTT. Selain itu kedua ini yang datang ke ruangan terdakwa Kadis PUPR, Hengki Ndapamerang untuk menyerahkan uang senilai Rp 15 juta itu. Sementara S.Sembiring merupakan tim dari Kejati yang langsung memimpin OTT tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang itu Saksi Manotana Laia mengakui berinisiatif memfasilitasi terdakwa Hengki Ndapamerang ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi soal perizinan gedung bangunan (PGB).
Menurutnya, Hengki Ndpamerang, sebelumnya sudah dua kali berangkat ke Kemendagri menggunakan uang pribadi.
Dia mengatakan, saat pertemuan sebelum OTT, terdakwa menyatakan tidak lagi mempunyai uang untuk kembali konsultasi ke Kemendagri.
Untuk itu, jelas Monata terdakwa harus menunggu pencairan anggaran perjalanan dinas. Pernyataan tersebut, direspon baik langsung oleh saksi dan menyatakan siap memfasilitasi.
“Saya usul untuk fasilitasi dan itu juga saya sampaikan ke teman-teman yang lain,” katanya.
Namun demikian, Manotana juga mengaku diberitahu terdakwa soal dana itu.
“Kadis meminta Rp 30 juta. Kalau tidak sanggup, ia tidak berangkat,” ungkapnya.
Sementara itu terdakwa Hengki Ndapamerang membantah pernyataan saksi Manotona tersebut. Hengki memberitahu Manotana bahwa ia tak jadi berangkat ke Kemendagri.
Menanggapi pernyataan terdakwa Hengki, Manotana menyatakan tidak mendengar jelas ucapan terdakwa, sebab setiap pesan WA yang masuk ke Handphone-nya langsung dihapus.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Yanto Ekon menyebut Manotana punya kepentingan atas PGB itu, sebagai persyaratan pencairan dana di Bank. (*hayer)