ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Komis II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Kupang bersama Pemerintah
Kota (Pemkot) Kupang dalam hal ini Bapenda Kota Kupang dan Disperindag Kota Kupang serta Sat Pol PP Kota Kupang melakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak di beberapa tempat usaha di Kota Kupang.
Ketua Komisi II
DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho menjelaskan, bahwa kegiatan Sidak di akhir tahun 2024 tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan Komisi II terhadap seluruh wajib pajak di Kota Kupang.
Menurutnya, pada saat kegiatan Sidak tersebut, Komisi II menemukan ada dua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, yaitu KFC di Jalan Frans Seda dan KFC di Mall Ramayana Kupang.
“Di tahun 2024 ini, yang jadi temua kami, wajib pajak kedua KFC ini ada tunggakan selama 4 bulan senilai Rp 900 juta. KFC di Frans Seda itu tunggak pajak senilai Rp 200 juta dan KFC di Mall Ramayana itu tunggak pajak senilai Rp 700 juta,” kata Ketua Komisi II, Roy Riwu Kaho kepada
wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Senin 16 Desember 2024.
Menurut Roy, ketika Komisi II melakukan komunikasi bersama manager wajib pajak kedua KFC itu, mereka mengakui adanya tungggakan tersebut karena ada persoalan internal dari perusahaan yang ada di pusat.
“Jadi memang mereka mengakui ada tunggakan pajak di tahun 2024 ini. Tunggakan itu disebabkan karena persoalan internal dalam perusahaan. Namun, kami juga susah menyampaikan secara tegas terhadap mereka, bahwa soal tunggakan pajak ini kami daerah merasa dirugikan karena setiap pembeli prodak KFC langsung diambil pajaknya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ketika ada tunggakan pajak dampak kerugian ada di daerah. Sebab, dengan pajak ini untuk menambah PAD bagi Pemkot Kupang.
“Pajak yang Pemkot Kupang ambil ini untuk PAD, selain itu, Pemkot Kupang juga akan kembalikan kepada
masyarakat dalam bentuk program – program,” jelas Ketua
Fraksi PKB itu.
Ia menyebutkan, bahwa pihak KFC berjanji dalam waktu dekat ini, tunggakan pajak tersebut akan dilunasi.
“Ketika kami dalam perjalan pulang dari kegiatan Sidak Komisi II, kami mendapat
informasi dari Kaban Bapenda bahwa kemungkinan dalam waktu dekat tunggakan pajak milik KFC tersebut akan direalisasikan atau lunasi,” ucap Roy.
“Sedangkan batas waktu pelunasan pajak dari pihak KFC ini seharusnya hari ini. Sehingga apa bila dalam waktu dekat tidak ada penyelasaian pajak tersebut, maka kita akan minta Pemkot Kupang agar segera
cabut ijin dari KFC,” tegas Politisi Muda Partai PKB Kota Kupang itu.
Selain itu ia juga menilai, pihak KFC adalah wajib pajak yang taat selama ini.
“KFC ini dari tahun ke tahun mereka adalah wajib pajak yang taat sehingga mereka sering mendapatkan penghargaan. Tapi dengan ada persoalan internal ini yang membuat mereka terlambat membayar pajak,” pungkas Roy. (*y3r)