Zonalinenews – Kupang. Two members of Saleh Husin Success Team, a candidate of Indonesian Legislative Assembly (DPR) from Hanura party, with the initials IH and RN were red-handed by the Chairman of Election Supervisory Committee (Panwaskam) and Chairman of Supervisory Committee of Kupang District, while installing Campaign Viewer Tool (APK) on the trees in Rumah Makan Toraja, Oebufu village.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
The actors used black Kijang pickup car with plate number DH 9432 MA.
“They were caught around 01.00 am. (06/01/2014) by Panwaskam Chairman, Marthen Sinlaeloe and me, when they were installing the APK of Saleh Husin,” said Wilson Therik.
Contacted Tuesday, January 7, 2014 in his office, Wilson Therik admitted that it directly interrogated IH and RN at the scene. They told that they live in Damai street- Oebufu village and they also admitted that they are students in Class XI of a high school in Kupang city. Both claimed they were asked by someone named Iwan who lives in Batuplat Village to install the APK in Oebufu village.
After the interrogation, the two were asked to remove 15 of the APK that had already set and 20 other APK that have not been installed seized by Tim Supervisory Committee as evidence. According to the plan, on Tuesday, January 7, 2014 , the city of Kupang Supervisory Committee will issue a letter to Saleh Husin to be asked for his clarification related to these findings.
Previously, Wilson Therik said, last on 3-4 January 2014, the Panwaskam has been monitoring and collecting evidence such as photo of documentation of APK installation in some places that against provisions in Commission Regulation No. 15 of 2013 and the Decision of the Mayor of Kupang number 155/KEP/HK/2013.
The results of this monitoring will be analyzed by the Supervisory Committee of Kupang and if it violates the election rules then it will be sent to those who have authority to impose sanctions. (*rrk)
Indonesian Version
Tim Sukses Saleh Husein tertangkap saat pasang APK
Zonalinenews- Kupang. Dua anggota Tim Sukses calon anggota DPR RI asal Partai Hanura, Saleh Husin, berinisial IH dan RN tertangkap tangan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Kupang dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan, ketika sedang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan depan Rumah Makan Toraja, kelurahan Oebufu. Pelaku menggunakan mobil kijang hitam bak terbuka dengan plat nomor DH 9432 MA.
“Keduanya ditangkap pada 6 Januari 2014 dinihari sekitar pukul 01.00 wita oleh Ketua Panwaskam, Marthen Sinlaeloe bersama saya sendiri, waktu mereka sedang memasang APK atas nama Saleh Husin, Caleg DPR RI Partai Hanura”, kata Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Therik.
Dihubungi Selasa, 7 Januari 2014 di kantornya, Wilson Therik mengaku bahwa pihaknya langsung menginterogasi IH dan RN di TKP. Pelaku mengaku tinggal di Jl. Damai-Kelurahan Oebufu dan berstatus sebagai pelajar Kelas XI pada salah satu SMA Negeri di kota Kupang.
Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang bernama Iwan yang tinggal di Kelurahan Batuplat untuk memasang APK tersebut di sejumlah pohon perindang di Kelurahan Oebufu.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku diminta untuk mencabut 15 APK yang sudah terlanjur dipaku dan 20 APK lainnya yang belum sempat dipasang disita oleh Tim Panwaslu sebagai barang bukti. Rencana, pada Selasa 7 Januari 2014, Panwaslu kota Kupang akan mengeluarkan Surat Panggilan kepada Saleh Husin dan Pimpinan Partai Hanura untuk dimintai klarifikasi terkait temuan tersebut.
Sebelumnya, kata Wilson Therik, pada 3-4 Januari 2014 lalu, Panwaslu Kota Kupang telah memantau dan mengumpulkan barang bukti berupa okumentasi foto pemasangan APK pada lokasi dan tempat-tempat yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Keputusan Walikota Kupang Nomor 155/KEP/HK/2013.
Hasil pantauan ini selanjutnya akan dianalisis oleh Panwaslu kota Kupang dan apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan pemilu, maka akan dilimpahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi. (*rrk)