Zonalinenews Kupang – Pada Umumnya di seluruh daerah di Indonesia masalah tanah (sengketa tanah) menjadi tren dan sering berujung konflik, apabila tidak diantisipasi sejak dini dari semua yang berkompeten. Sebab terkadang meskipun tanah telah memiliki legalitas atau sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetapi bisa saja dilakukan upaya hukum dari pihak lain untuk menggugatnya. Demikian pendapat Jhon Tuba Helan salah satu dosen Pasca sarjana Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang Nusa Tenggara Timur.

“Kita bisa lihat hampir di seluruh Indonesia masalah tanah terkadang berujung dengan konflik bahkan menimbulkan korban jiwa dan materi yang tidak terbilang, kalau masing-masing kita tidak mau menerima kondisi yang sudah terjadi, bahkan tanah yang sudah bersertifikatpun terkadang dipersoalkan pihak lain,”tandas Tuba Helan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu pakar hukum UNDANA itu mengharapkan setiap warga yang memiliki tanah, untuk bersabar diri guna menyelesaikan persoalan yang terkait tanah dengan pikiran yang dingin apabila menemukan persoalan terkait tanah.
Ia menjelaskan hal ini menjawab pertanyaan salah satu peserta sosialisasi hukum, yang digelar Forum Bello Mandiri (FBM) binaan PIAR NTT bekerjasama dengan Fakultas Hukum UNDANA. Goris yang juga Koordinator Forum GERGAJI (Gerakan Rakyat Tagih Janji) NTT, kepada zonalinenews mengatakan, sosialisasi hukum ini dilakukan pihaknya karena akhir-akhir ini masalah sengketa lahan banyak terjadi di Kelurahan Bello. Bahkan menurut Ketua RW 03 kelurahan Bello itu, berdasarkan catatan yang ada pada pihaknya selaku RW maupun koordinator Forum, sejak 2012 hingga pertengahan 2014 ini tercatat telah terjadi delapan (8) kasus sengketa lahan di wilayah hukum kelurahan Bello. Dari delapan kasus yang terjadi belum satupun diselesaikan sampai tingkat hukum. Namun baru sebatas penyelesaian pada tingkat lingkungan dan kelurahan.
“Acara ini kami gelar karena akhir-akhir ini di kelurahan kami banyak terjadi sengketa lahan sehingga dengan acara ini paling tidak ada nilai tambah bagi kami masyarakat terutama para pemilik lahan yang bersengketa, agar ada solusi penyelesaian,” harap Takene.
Lebih lanjut Goris memastikan tahun-tahun mendatang masih akan terus terjadi persoalan sengketa lahan, sebab saat ini ada tanah di Bello yang dikuasai lebih dari satu orang pemilik. Karena itu kepada semua pemilik lahan agar perlu adanya pemetaan atau pembagian yang pasti, sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari nanti.
Ia juga sebagai Ketua RW menyatakan rasa hormatnya kepada semua pihak yang bersengketa, karena meskipun jumlah kasus sengketa banyak tetapi tidak sampai terjadi kekerasan fisik.
Takene juga berharap agar PIAR NTT yang telah banyak mendampingi forum di lingkungan masyarakat kedepan tetap memberikan dampingan agar pengawasan layanan publik bisa diawasi warga masyarakat. Kegiatan itu berlangsung belum lama ini di aula Kantor Lurah Bello kecamatan Maulafa Kota Kupang. (*tim)