ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Terkait dengan penyegelan Sekolah Dasar (SD) Negeri Tenau di Rt 17/Rw 04 Kelurahan
Alak,
Kecamatan Alak Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (
NTT) oleh pemilik lahan Joni H. Lau pada, Selasa 23 Mei 2023, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (P Dan K)
Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan, dirinya sudah mengetahui hal tersebut.
Menurut dia, penyegelan SD Negeri Tenau yang dilakukan oleh pihak keluarga Joni H. Lau itu tidak ada masalah.
“Saya sudah mendengar
informasi ini sekira pukul 12 siang tadi, jadi saya bilang tidak apa – apa. Memang mereka sudah beberapa kali ajukan somasi hingga melapor ke
polisi,” ungkap Dumuliahi ketika dikonfirmasi
wartawan di ruang kerjanya, Selasa 23 Mei 2023.
Dia mengatakan, ketika keluarga Joni H. Lau membuat laporan polisi di
Polda NTT, Kabid Dikdas Dinas P Dan K Kota Kupang yang mewakili untuk memberikan keterangan terkait penyerahan dan
administrasi sekolah tersebut.
“Memang secara jujur presoalan ini sudah sejak 7 – 8 tahun yang lalu. Sedangkan kita masuk sini baru sejak tahun 2019 bangunan sekolah itu sudah dibangun sekian lama, dan kita juga tidak tau. Namun, ketika hari ini ada dilakukan penyegelan, saya punya kewajiban untuk melaporkan kepada Penjawab Wali Kota Kupang, George Hadjoh,” ucap Dumuliahi.
Dinas P Dan K Kota Kupang, lanjunya harus menjamin bahwa
anak – anak yang bersekolah di SD Negeri Tenau pendidikannya tidak terbengkalai.
“Proses belajar anak – anak ini kita akan pindahkan untuk sementara waktu ke SD Inpres Tenau. Proses sekolah anak – anak ini di SD Inpres Tenau itu pada waktu siang hari,” kata Dumuliahi.
“Entah sampai kapan, nanti kita liat saja. Tapi pada prinsip kita anak – anak ini tidak boleh sekolah mereka dikorbankan hanya lantaran ada penyegelan ini,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya soal aset sekolah tersebut, dia mengatakan, sekolah tersebut dibangun atas dasar kesepakatan siapa.
“Kalau saya pemilik
tanah, ketika ketika bapak mereka membangun di tahan milik saya, saya akan usir keluar atau tidak? Pasti ko lu (kamu) bangun disitu bikin apa. Pemerintah sekalipun, kalau dia bangun di tanah milik saya, saya akan usir pemerintah itu,” pungkasnya.
Yang menjadi pertayaan dirinya, kenapa penyegelan itu baru dilakukan sekarang, tidak pada waktu awal pekerjaan langsung ditolak.
“Coba tanya kawan – kawan disana, kenapa baru sekarang dilakukan peyegelan, kenapa tidak pada saat pekerja menggali fonderen itu. Sebenarnya itu harus dihentikan memang. Sehingga kemungkinan ini ada kesepakatan, dan yang membuat kesepakatan itu yang tau. Kita tidak tau,” katanya. (*hayer)
Penulis : Hayer
Editor : Hayer Rahman
Sumber Berita : Kadis Pendidikan Kota Kupang