ZONALINENEWS-KUPANG, — Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah menetapkan 29 Desa di Kabupaten Kupang propinsu NTT sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang berlaku sejak 1 Juni 2021.
Berikut daftar 29 Desa di Kabupaten Kupang yang berhak menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Kabupaten Kupang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecamatan Kupang Barat, desa Oenanek
Kecamatan Sulamu, desa Pantulan
Kecamatan Fatuleu, desa Naunu
Kecamatan Amfoang Selatan, desa Fatusuki dan Ohaem II
Kecamatan Amfoang Utara, desa Kolabe, Lilmus dan Bakuin
Kecamatan Amabi Oefeto Timur, desa Pathau, Muke, Oemolo, Seki, Oenuntono, Oenanunu.
Kecamatan Amfoang Barat Daya, desa Nefoneut, Letkole, Bioba Barutaen.
Kecamatan Amfoang Barat Laut, desa Oelfatu, Saukibe, Faumes, Timau, Honuk
Kecamatan Taebenu, desa Bokong dan Oeltua
Kecamatan Fatuleu Tengah, Nonbaun
Kecamatan Amfoang Timur, desa Kifu dan Nunuanah.
Kecamatan Amfoang Tengah, desa Bitobe dan Bonmuti.
Tunjangan khusus Guru (TKG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Kriteria guru penerima tunjangan khusus adalah :
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Data diambil dari Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya. Data ini kemudian diverifikasi, apakah calon penerima tunjangan khusus ini layak menerima tunjangan atau tidak. Calon penerima tunjangan khusus diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan, per tanggal 1 Maret di tahun tersebut.
Guru yang pernah menerima tunjangan khusus, jika pada pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima, dapat diganti dengan guru lain yang belum atau tidak menerima selama memenuhi persyaratan. Penggantian penerima tunjangan khusus dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti melalui aplikasi pembayaran tunjangan khusus, dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan. Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. Pembayaran dapat dilakukan setelah penerima terverifikasi dan tervalidasi. Sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Tunjangan Khusus Guru PNSD Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima
Selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan bagi guru PNSD atas pengabdiannya, juga untuk mengangkat martabat mereka dengan harapan agar para guru ini dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah khusus.
Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Data diambil dari Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya. Data ini kemudian diverifikasi, apakah calon penerima tunjangan khusus ini layak menerima tunjangan atau tidak. Calon penerima tunjangan khusus diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan, per tanggal 1 Maret di tahun tersebut.
Guru yang pernah menerima tunjangan khusus, jika pada pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima, dapat diganti dengan guru lain yang belum atau tidak menerima selama memenuhi persyaratan. Penggantian penerima tunjangan khusus dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti melalui aplikasi pembayaran tunjangan khusus, dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan. Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. Pembayaran dapat dilakukan setelah penerima terverifikasi dan tervalidasi. Sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Pembayaran tunjangan kepada PNSD daerah khusus ini dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila penerima meninggal dunia ataupun mencapai batas usia pensiun. Penghentian ini dilakukan pada bulan berikutnya. Namun jika penerima tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, maka pembayaran dihentikan di bulan berjalan. Demikian pula jika PNSD mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka pembayaran juga dilakukan di bulan berjalan. Bagi guru penerima yang mendapat tugas belajar, tunjangan khususnya juga dihentikan di bulan berjalan. Dan bagi penerima yang tidak menjalankan tugas tanpa surat keterangan/penugasan dari pejawab berwenang, tunjangan khususnya juga dihentikan.
Setiap penyaluran dana tunjangan khusus harus dilaporkan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) setiap semester. Laporan tersebut disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September di tahun berkenaan untuk semester satu, dan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya untuk semester II.
Laporan realisasi pembayaran dana tunjangan khusus guru PNSD disampaikan dalam bentuk fisik dan elektronik melalui aplikasi pelaporan yang telah disediakan. Selain pertanggungjawaban dengan mekanisme tersebut, kepala daerah juga melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang telah disediakan oleh Ditjen GTK. (*tim)