Sekolah di 29 Desa Kabupaten Kupang Ditetapkan Mendikbud Ristek  Penerima TKG

- Reporter

Rabu, 13 Desember 2023 - 22:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS-KUPANG, — Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah menetapkan 29 Desa di Kabupaten Kupang propinsu NTT sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang berlaku sejak 1 Juni 2021.

Berikut daftar 29 Desa di Kabupaten Kupang yang berhak menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Kabupaten Kupang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecamatan Kupang Barat, desa Oenanek
Kecamatan Sulamu, desa Pantulan
Kecamatan Fatuleu, desa Naunu
Kecamatan Amfoang Selatan, desa Fatusuki dan Ohaem II
Kecamatan Amfoang Utara, desa Kolabe, Lilmus dan Bakuin
Kecamatan Amabi Oefeto Timur, desa Pathau, Muke, Oemolo, Seki, Oenuntono, Oenanunu.
Kecamatan Amfoang Barat Daya, desa Nefoneut, Letkole, Bioba Barutaen.

Kecamatan Amfoang Barat Laut, desa Oelfatu, Saukibe, Faumes, Timau, Honuk
Kecamatan Taebenu, desa Bokong dan Oeltua
Kecamatan Fatuleu Tengah, Nonbaun
Kecamatan Amfoang Timur, desa Kifu dan Nunuanah.
Kecamatan Amfoang Tengah, desa Bitobe dan Bonmuti.

Tunjangan khusus Guru (TKG)  adalah tunjangan yang diberikan kepada guru  yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Kriteria guru penerima tunjangan khusus adalah :
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Data diambil dari Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya. Data ini kemudian diverifikasi, apakah calon penerima tunjangan khusus ini layak menerima tunjangan atau tidak. Calon penerima tunjangan khusus diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan, per tanggal 1 Maret di tahun tersebut.

Guru yang pernah menerima tunjangan khusus, jika pada pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima, dapat diganti dengan guru lain yang belum atau tidak menerima selama memenuhi persyaratan. Penggantian penerima tunjangan khusus dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti melalui aplikasi pembayaran tunjangan khusus, dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan. Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. Pembayaran dapat dilakukan setelah penerima terverifikasi dan tervalidasi. Sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Tunjangan Khusus Guru PNSD Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima

Selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan bagi guru PNSD atas pengabdiannya, juga untuk mengangkat martabat mereka dengan harapan agar para guru ini dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah khusus.

Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Data diambil dari Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya. Data ini kemudian diverifikasi, apakah calon penerima tunjangan khusus ini layak menerima tunjangan atau tidak. Calon penerima tunjangan khusus diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan, per tanggal 1 Maret di tahun tersebut.

Guru yang pernah menerima tunjangan khusus, jika pada pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima, dapat diganti dengan guru lain yang belum atau tidak menerima selama memenuhi persyaratan. Penggantian penerima tunjangan khusus dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti melalui aplikasi pembayaran tunjangan khusus, dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan. Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. Pembayaran dapat dilakukan setelah penerima terverifikasi dan tervalidasi. Sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Pembayaran tunjangan kepada PNSD daerah khusus ini dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila penerima meninggal dunia ataupun mencapai batas usia pensiun. Penghentian ini dilakukan pada bulan berikutnya. Namun jika penerima tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, maka pembayaran dihentikan di bulan berjalan. Demikian pula jika PNSD mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka pembayaran juga dilakukan di bulan berjalan. Bagi guru penerima yang mendapat tugas belajar, tunjangan khususnya juga dihentikan di bulan berjalan. Dan bagi penerima yang tidak menjalankan tugas tanpa surat keterangan/penugasan dari pejawab berwenang, tunjangan khususnya juga dihentikan.

Setiap penyaluran dana tunjangan khusus harus dilaporkan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) setiap semester. Laporan tersebut disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September di tahun berkenaan untuk semester satu, dan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya untuk semester II.

Laporan realisasi pembayaran dana tunjangan khusus guru PNSD disampaikan dalam bentuk fisik dan elektronik melalui aplikasi pelaporan yang telah disediakan. Selain pertanggungjawaban dengan mekanisme tersebut, kepala daerah juga melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang telah disediakan oleh Ditjen GTK. (*tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Inspektorat Siap Audit Perumda Pasar Kota Kupang
NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar
DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar
Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran
Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:52

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Inspektorat Siap Audit Perumda Pasar Kota Kupang

Senin, 19 Mei 2025 - 14:57

NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar

Senin, 19 Mei 2025 - 13:20

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:17

Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor