ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas datangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang pada, Selasa 1 November 2022 pagi.
Kedatangan mereka ke Dinkes Kota Kupang tersebut untuk mempertanyakan hak mereka berupa uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Salah satu Nakes yang bertugas di Puskesmas Naioni, Kecamatan Alak Kota Kupang, Marselina mengatakan, kedatangan mereka tersebut untuk mempertanyakan rekapan TPP mereka yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Kupang senilai Rp. 1 juta 350 ribu. Namun, rekapan TTP yang dikelurakan oleh Dinkes senilai Rp. 600 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekapan TPP yang dikeluarkan oleh Dinkes yang harus kita tanda tangan hanya senilai Rp. 600 ribu, ini tentunya sangat berbeda dengan rekapan yang dikeluarkan oleh BKPPD. Sehingga kedatangga kami ke sini, untuk mempertanyaka hak kami yang sebenarnya,” ungkapnya kepada wartawan di Dinkes Kota Kupang, Selasa 1 November 2022.
Menurut dia, rekapan TPP yang dikeluarkan oleh BKPPD Kota Kupang senilai Rp. 1 juta 350 ini lebih dahulu dikeluarkan, dibandingkan dengan rekapan yang dikeluarkan oleh Dinkes senilai Rp. 600 ribu tersebut.
“Jadi intinya kita datang ke Dinkes ini untuk mempertayakan TTP kami, karena rekapan TTP kami yang dikeluarkan oleh BKPPD dan Dinkes itu nominalnya berbeda,” kata Marselina.
Sementara itu Plt Sekertaris Dinkes Kota Kupang dr. M Ihsan ketika dikonfirmasi, dia menjelaskan, rekapan TPP yang dikeluarkan oleh BKPPD tersebut diserahkan terlebih dahulu ke Dinkes. Setelah itu Dinkes menyerahkan kembali ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk diverifikasi.
“Dari hasil verifikasi di BKD itu dikeluarkan angka sebilai Rp. 600 ribu,” ungkapnya
Dengan tegas dia M Ihsan mengatakan, angka sebilai Rp 1 juta 350 yang dikeluarkan oleh BKPPD tersebut berdasarkan apa, pihaknya juga tidak mengetahui.
“Nah kemungkinan besar BKD mengeluarkan angka senilai Rp. 600 ribu ini karena berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” jelasnya
“Kalau tidak salah sesuai DPA itu Rp. 600 ribu. Karena hasil rapat untuk DPA murni adalah Rp. 600 ribu,” ujar M Ihsan.
Selain itu menurut M Ihsan, dirinya juga belum mengetahui apakah ada perubahan nominal di DPA perubahan.
“Jadi saya belum tau ada perubahan di DPA perubahan itu menjadi nominal berapa saya belum tau, karena yang ikut sidang bukan saya tapi ibu Kadis. Namun, kemarin itu yang diperjuangkan Rp. 1 juta 350, maka tentunya kekurangan itu juga akan dibayar nanti,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dari para Nakes tersebut.
“Kita tentunya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyembatani persoalan ini secara benar – benar untuk mendapatkan keadilan bagi teman – teman fungsional, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup M Ihsan. (*hayer)