ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Keluarga almarhum Roy Bolle korban kasus pembunuhan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang beberapa waktu lalu kecewa dengan Majelis Hakim Ketua yang memimpin jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Marten Soleman Konay alias Teny Konay. Pasalnya, dalam sidang tersebut Majelis Hakim Ketua Florence Katerina menyebutkan almarhum Roy Bolle sebagi preman. Hal ini diungkapkan Kakak Kandung Korban Almarhum Roy Bolle, Nona Bolle kepada wartawan usai mengikuti proses sidang di PN Kupang, Senin 5 Februari 2024.
Menurutnya, sebagai Majelis Hakim, sangat tidak layak mengeluarkan kata – kata yang menyudutkan korban.
“Bahwa masalah seperti ini sudah sering terjadi, bukan hal baru, dan biasanya masalah seperti ini adalah masalah preman – preman, jangan buat diri seperti malaikat, kalau mau balas dendam jangan di pengadilan,” ungkap Nona mengutip kembali pertayaan Majelis Hakim Ketua Florence Katerina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peryataan ini saya dan tante saya Ina Jela yang mendengar langsung pada saat sidang terdakwa Teny Konay Cs berlangsung,” ujar Nona.
Dia mengatakan, pernyataan Hakim Ketua Florence Katerina itu sangat melukai hati keluarag bersar korban Almarhum Roy Bolle.
“Bagaimana mungkin seorang hakim bisa mengeluarkan pernyataan dan perkataan yangg berprasangka negatif dan menyudutkan korban seperti itu,” kata Nona.
Keluarga minta Hakim Ketua Florence Katerina harus melakukan klarifikasi atas perkataan dan peryataan tersebut.
“Anak, adik, saudara kami Roy Herman Bolle bukan preman. Kami sudah kehilangan anak dan adik kami yg sangat kami sayangi, jangan lukai kami lagi dengan kata – kata yang berkonotasi dan berprasangka negatif seperti itu. Apalagi terlontar dari mulut hakim ketua yg mengadili perkara ini,” tegas Nona. (*y3r)