ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sekolah Dasar (SD) Negeri Tenau di Rt 17/Rw 004 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) disegel pemilik lahan, Joni H. Lau, Selasa 23 Mei 2023 siang.
Pantaun
zonalinenews.com, penyegelan pintu pagar SD Negeri Tenau yang dilakukan oleh sejumlah keluarga Joni H. Lau dengan mengunakan rantai besi dan gembok langsung didamping oleh Kuasa Hukum Andy Lau. Penyegelan juga dilakukan ketika aktifitas belajar mengajar siswa di sekolah tersebut selesai.
Ketua Tim Kuasa Hukum Joni H. Lau, Andy Lau mengatakan, pada tahun 2012 lalu salah satu Ketua LPM di Kecamatan Alak, Kris Baitanu ketika itu ingin maju menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, datang bertemu dengan klien kami, Joni H. Lau. Pertemuan antara Kris Baitanu dan kilen kami itu disaksikan langsung oleh seorang yang bernama Benyamin Tunga.
“Jadi saksi Benyamin Tunga ini membawa Kris Baitanu untuk bertemu dengan klien kami demi kepentingan politik Kris Baitanu. Dan dari pertemuan itu Kris Baitanu meminta kepada klien kami agar lahan ini bisa dijadikan sekolah. Namun, berjalannya waktu lahan ini sudah bangun bagunan sekolah parmanen yang diresmikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang waktu itu,” ungkp Andy kepada wartawan di lokasi SD Negeri Tenau usai melakukan penyegelan, Selasa 23 Mei 2023.
Menurut Andy. ketika sekolah tersebut diresmikan tidak ada pemberitahuan kepada pemilik lahan.
“Ketika persmian sekolah klien kami tidak diberitahukan, bahwa lahan itu sudah dibangun gedung sekolah parmanen,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Andy, kilennya sudah melakukan somasi bahkan mediasi yang kedua kali kepada Pemkot Kupang. Namun, hingga saat ini belum ada hasilnya.
“Sampai Camat Alak, Ady Palli dan Kabag Hukum Pemkot Kupang, Ama Raja kita sudah bertemu untuk membahas nilai ganti kerugian kami selama 10 tanah ini digunakan untuk sekolah. Dan dalam pertemuan itu Camat Ady Palli menyampaikan bahwa akan membuat satu berita acara permintaan ganti rugi kami untuk disampaikan ke Penjabat Kota Kupang, George Hadjoh, tapi hasilnya tidak ada, mak kami melelakukan penyegelan sekolah ini,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri Tenau, Agusten Ledi yang ditemui wartawan saat itu juga mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas.
“Sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Tenau ini, saya hanya menjalankan tugas saja. Tapi terbaik dengan kondisi penyegelan ini sya juga sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P Dan K) Kota Kupang serta Kabag Umum Pemkot Kupang dan mereka yang bertanggung jawab,” ucapnya
“Untuk proses belajar mengajar siswa selanjutnya saya belum tau selanjutnya bagaimana, karena saya masih melakukan konfirmasi kepada Kadis P Dan K Kota Kupang. Setelah dari sini saya langsung bertemu dengan Kadis,” kata Agusten. (*hayer)
Penulis : Hayer
Editor : Hayer Rahman
Sumber Berita : Kuasa Hukum Joni Lau