Zonalinenews, Kalabahi,- Satuan Reserse Polres Alor berhasil mengamankan sejumlah besar rokok merk Rastel yang diduga ilegal. Operasi ini dilakukan di kawasan Bungawaru, Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor-NTT Kamis malam, (25/07/2024) pukul 23:30 Wita
Petugas berhasil menyita sebanyak 167 karton rokok Rastel, yang masing-masing karton berisi 4 ball. Dengan total jumlah barang mencapai 668 ball, 13.360 slop, dan 133.600 bungkus rokok. Dari data yang ada, harga rokok tersebut dari agen ke kios atau toko adalah Rp14.500 per bungkus, sehingga total nilai indeks harga keseluruhan mencapai Rp1.937.200.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Di pasaran, harga jual eceran rokok merk Rastel bervariasi antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per bungkus. Semua barang yang diamankan kini disimpan di ruang Sat Reskrim Polres Alor untuk penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian akan melakukan investigasi mendalam terkait asal-usul dan legalitas rokok tersebut serta memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Alor.(* Alorina Gomang)