Zonalinenews-Kupang,-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)melalui Satuan Kerja (Satker ) Penataan Bangunan dan Lingkungan, tahun 2014 melaksanakan Kegiatan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) sebanyak sembilan paket yang tersebar di enam kabupaten kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi NTT, Dona Fabiola Tho saat di temui wartawan di ruang kerjanya menjelaskan panduan rancana bangun suatu kawasan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan,Selasa,09 Juni 2014 Jam 14.00 wita.
Ia menambahkan Sesuai Dipa Satker PBL NTT, tahun ini pihaknya melaksanakan kegiatan RTBL tersebar di enam kabupaten kota,yakni dua paket di Kota Kupang meliputi kawasan Kelapa Lima dan Lasiana, Kabupaten Belu sat paket,Kabupaten Malaka satu paket,Kabupaten Alor dua paket yakni, di Kecamatan Teluk Mutiara dan Kecamatan Maratain, Kabupaten Sumba Timur dua peket yakni, di Kota Waingapu dan Kecamatan Karera dan Kabupaten Manggarai Barat satu peket. Sembilan peket tersebut dengan harga 830 juta rupiah per paket.
Dirinya mengakui kalau tahun 2014 Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan NTT tidak mengerjakan pekerjaan fisik sehingga mereka lebih fokus pada kegiatan perencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang mana akan dilanjutkan pekerjaan fisiknya pada tahun mendatang,”Tahun Ini tidak ada pekerjaan fisik.”ungkapnya.
Selain melaksanakan kegiatan RTBL, Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan NTT, juga melaksanakan kegiatan menyusun Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Malaka, TTU, Sabu Raijua, Sikka, Manggarai Timur, Sumba Timur, Sumba Barat dengan dana masing-masing paket berkisar antara 500-700 juta rupiah.
“Perda Bangunan Gedung merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Perda Bangunan gedung merupakan pengaturan yang mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung sesuai peraturan perundang undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik untuk semua daerah,” jelasnya.(*ega)