Zonalinenews-Kupang,- Satuan Reskrim Polres Kupang kembali mengamankan seorang laki- laki yang berinisial JC alias Jon atas dugaan tindak pidana kekerasan, Jumat 07/05/202, pukul 17.45 wita
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R.J.H Manurung,SH., SIK,. M.Si, melalui Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Rohandy Hidayat kepada wartawan menjelaskan yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana/kekerasan terhadap Alex Martins warga Rt. 038 Rw 015 Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Propinsi NTT.
Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula saat korban berdiri di depn bengkel milik Antoni di Jln. Griya Pondok Permai Naibonat, sekitar pukul 19.00 wita. Tiba-tiba korban melihat cahaya laser dr arah kaki naik ke arah dada, kemudian korban melihat ke arah kiri trlihat pelaku mengarahkan senapan angin ke korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena terkejut ditodong senapan angin, korban bertanya kepada pelaku “he lu (Kamu) mau tembak beta (Saya) ?” kemudian pelaku melepaskan tembakan sehingga mengenai tulang rusuk sebelah kiri korban.
Karena merasa tidak ada masalah dengan yang bersangkutan, korban menghampiri pelaku namun pelaku memukul korban lagi dirahang bagian kiri.
Tak puas sampai disitu, pelaku kembali menyerang dengan menggunakan samurai sampai melakukan pengerusakan di rumah korban dengan cara memecahkan kaca jendela, 2 kursi pelastik, 2 meja pelastik milik korban.
Dalam penangkapan tersebut Sat Reskirim Polres Kupang berhasil mengamankan sebuah senapan angin yang digunakam pelaku.(*tim)