
ZONALINENEWS-KUPANG, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lingkup pemerintah kota kupang dipimpinan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Drs Simon Sally beserta anggotanya melakukan aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang sedang berjualan buah-buahan rambutan tepatnya di bawah pohon samping Gereja Pniel Oebobo Kota Kupang.
Pantauan zonalinenews pada Kamis, 31 Maret 2016 Pukul 09.00 wita, di lokasi terlihat barang dagangan berupa buah-buahan rambutan oleh sat Pol PP disuruh dimasukan kedalam karung dan menghimbau padangang untuk tidak lagi berjualan di area tersebut.
Kepada wartawan Kepala Seksi Penertiban, Simon Sally mengungkapkan bahwa pihak sat Pol PP Kota Kupang berkewajiban untuk menegakan peraturan daerah (Perda) kota Kupang termasuk perda penertiban PKL nomor 56 tahun 2002 tentang pengaturan tempat usaha dan pembinaan pedagang kaki lima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya tugas Pol PP menertibkan mereka yang melakukan kegiatan berjualan di badan jalan atau trotoar hal tersebut tidak boleh dilakukan dan mengarahkan untuk berjualan ke dalam pasar, hal ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas : SATPOLPP.879/220/III/2016.
Sementara itu PKL Ramlah warga asli Makassar kepada wartawan dengan berlinang air mata menyatakan bahwa dirinya bersama anaknya sudah dua bulan berjualan di area ini, namun baru diusir oleh Pol PP dalam jangka waktu yang berturut-turut sejak Rabu, 30 Maret 2016 dan pada hari in, kamis 31 Marete 2016.
“Saya bersama anaknya diusir oleh Pihak Pol PP saat berjualan buah-buahan rambutan untuk mencari hidup. Itu bapak sampai bilang saya, bibi mengerti ko sonde… ?. Padahal saya cari hidup dari pada saya pergi mencuri atau jual diri, ” Ungkapnya sambil berlinangan Air Mata.
Menurut Ramlah kepala seksi operasional dan pengendalian Sat.Pol PP kota Kupang, Drs Simon Sally terlalu oragan dengan dirinya saat berjualan sudah sejak dua (2) bulan lalu, namun baru di usir akhir-akhir bulan ini.(*Leader).