ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Terkait polemik bangunan tambahan permainan milik Ruko Perabot Mama dan Ruko milik Bio Furniture di Jalan Frans Lebu Raya, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang untuk segera membongkar bangunan – bangunan liar tersebut.
Sebagai penegak Perda, Sat Pol PP diminta segera mengeksekusi bangunan milik dua toko itu. Sebab, Dinas PUPR Kota Kupang telah mengeluarkan surat pembongkaran.
Sat Pol PP diminta jangan membangkak perintah pimpinan. Sebagai dinas teknis, wajib hukumnya Sat Pol PP menjalankan perintah pembongkaran itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lambannya pembongkaran akan menjadi preseden buruk penegakan Perda di Kota Kupang.
Anggota DPRD Kota Kupang, Deddy Patiwua mengatakan, mestinya, langkah pembongkaran itu telah dilakukan Sat Pol PP mengingat surat perintah pembongkaran telah ditertibkan, setelah PUPR melayangkan surat peringatan pertama dan kedua.
“Karena persoalannya, kalau itu tidak dilakukan, maka yang lain juga akan bertindak seperti itu,” katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 Oktober 2024.
“Dan keberadaan ruko yang melanggar Perda RTRW itu juga sudah sangat merugikan, karena menggunakan fasilitas negara (publik) untuk mendirikan bangunan mereka,” sambungnya.
Persoalan itu, kata dia, menjadi perhatian serius DPRD.
“Kita masih agak kesulitan karena komisi belum terbentuk. Kalau sudah, Komisi I akan turun bersama Sat Pol PP ke lokasi,” katanya.
Patiwua mengatakan, jika bangunan yang melanggar Perda RTRW itu tidak dibongkar, maka akan memberikan contoh buruk kepada masyarakat.
“Ya, bisa saja masyarakat juga melakukan hal yang sama, karena sudah ada contoh seperti itu, bahwa Sat Pol PP tidak menindak bangunan yang melanggar Perda RTRW,” katanya.
Patiwua juga berharap pihak kelurahan agar lebih pro aktif ke depan, dengan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap bangunan yang mau dibangun.
“Kelurahan harus mengawasi dan mengambil langkah dini terhadap setiap bangunan. Kalau melanggara Perda RTRW harus segera dilaporkan,” katanya.
PUPR sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah pembongkaran ruko Perabot Mama dan Bio Furniture itu.
Dalam surat pembongkaran yang dikeluarkan PUPR menyebutkan, berdasarkan hasil monitoring, bangunan permanen di atas lahan parkir ruko itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembangunannya tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Jalan (GSB).
Bahwa surat peringatan pertama dan kedua telah dialamatkan kepada pemilik bangunan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, namun belum ada tindak lanjut dari pemilik bangunan.
Sehubungan dengan hal ini, maka proses pembongkaran perlu dilakukan segera demi kemananan dan kenyamanan lingkungan. (*una)