Sat Pol PP Didesak Bongkar Bangunan Milik Toko Mama Perabot, Langgar Perda, Jadi Sorotan DPRD Kota Kupang

- Reporter

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Kupang Deddy Patihua

Anggota DPRD Kota Kupang Deddy Patihua

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Terkait polemik bangunan tambahan permainan milik Ruko Perabot Mama dan Ruko milik Bio Furniture di Jalan Frans Lebu Raya, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang untuk segera membongkar bangunan – bangunan liar tersebut.

Sebagai penegak Perda, Sat Pol PP diminta segera mengeksekusi bangunan milik dua toko itu. Sebab, Dinas PUPR Kota Kupang telah mengeluarkan surat pembongkaran.

Sat Pol PP diminta jangan membangkak perintah pimpinan. Sebagai dinas teknis, wajib hukumnya Sat Pol PP menjalankan perintah pembongkaran itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lambannya pembongkaran akan menjadi preseden buruk penegakan Perda di Kota Kupang.

Anggota DPRD Kota Kupang, Deddy Patiwua mengatakan, mestinya, langkah pembongkaran itu telah dilakukan Sat Pol PP mengingat surat perintah pembongkaran telah ditertibkan, setelah PUPR melayangkan surat peringatan pertama dan kedua.

“Karena persoalannya, kalau itu tidak dilakukan, maka yang lain juga akan bertindak seperti itu,” katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 Oktober 2024.

“Dan keberadaan ruko yang melanggar Perda RTRW itu juga sudah sangat merugikan, karena menggunakan fasilitas negara (publik) untuk mendirikan bangunan mereka,” sambungnya.

Persoalan itu, kata dia, menjadi perhatian serius DPRD.

“Kita masih agak kesulitan karena komisi belum terbentuk. Kalau sudah, Komisi I akan turun bersama Sat Pol PP ke lokasi,” katanya.

Patiwua mengatakan, jika bangunan yang melanggar Perda RTRW itu tidak dibongkar, maka akan memberikan contoh buruk kepada masyarakat.

“Ya, bisa saja masyarakat juga melakukan hal yang sama, karena sudah ada contoh seperti itu, bahwa Sat Pol PP tidak menindak bangunan yang melanggar Perda RTRW,” katanya.

Patiwua juga berharap pihak kelurahan agar lebih pro aktif ke depan, dengan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap bangunan yang mau dibangun.

“Kelurahan harus mengawasi dan mengambil langkah dini terhadap setiap bangunan. Kalau melanggara Perda RTRW harus segera dilaporkan,” katanya.

PUPR sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah pembongkaran ruko Perabot Mama dan Bio Furniture itu.

Dalam surat pembongkaran yang dikeluarkan PUPR menyebutkan, berdasarkan hasil monitoring, bangunan permanen di atas lahan parkir ruko itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembangunannya tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Jalan (GSB).

Bahwa surat peringatan pertama dan kedua telah dialamatkan kepada pemilik bangunan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, namun belum ada tindak lanjut dari pemilik bangunan.

Sehubungan dengan hal ini, maka proses pembongkaran perlu dilakukan segera demi kemananan dan kenyamanan lingkungan. (*una)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Januari 2025 UMK Kota Kupang Naik Jadi Rp 2. 396. 696,46.
ICW Kampanyenkan Antikorupsi di Kota Kupang Melalui Musik 
Pilkada Kota Kupang 2024, Paslon dr. Christian Widodo – Serena Francis Unggul di 5 Kecamatan
Mendikdasmen Yakin Pendidikan di NTT Terus Bergerak Maju
GP Ansor NTT Ajak Masyarakat Sambut Meriah Tanwil dan Milad Muhammadiyah di Kupang
Paslon Melki – Johni dan dr. Chris – Serena Unggul di Kecamatan Kota Lama
Ketua DPRD Kota Kupang Tolak Usulan Pengadaan Mobil Dinas Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Serta 3 Pimpinan Dewan 
Ketua DPD NasDem Kota Kupang Beri Proficiat Untuk Paket CS-an, NasDem Siap Dukung Program – Program CS-an
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:45

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat : Masyarakat NTT Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:10

Januari 2025 UMK Kota Kupang Naik Jadi Rp 2. 396. 696,46.

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:38

ICW Kampanyenkan Antikorupsi di Kota Kupang Melalui Musik 

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:49

Pilkada Kota Kupang 2024, Paslon dr. Christian Widodo – Serena Francis Unggul di 5 Kecamatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:26

Mendikdasmen Yakin Pendidikan di NTT Terus Bergerak Maju

Senin, 2 Desember 2024 - 15:54

Paslon Melki – Johni dan dr. Chris – Serena Unggul di Kecamatan Kota Lama

Sabtu, 30 November 2024 - 19:18

Ketua DPRD Kota Kupang Tolak Usulan Pengadaan Mobil Dinas Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Serta 3 Pimpinan Dewan 

Sabtu, 30 November 2024 - 12:20

Ketua DPD NasDem Kota Kupang Beri Proficiat Untuk Paket CS-an, NasDem Siap Dukung Program – Program CS-an

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi