ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan putusan Rehabilitasi untuk 4 penyelenggara pemilu di Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Amar putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023 dalam sidang pembacaan putusan dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke 4 penyelenggara pemilu yang berstatus teradu dengan perkara nomor 38-PKE-DKPP/11/2022 tersebut dinilai tidak terbukti melanggar KEPP oleh DKPP.
“Merehabilitasi Teradu I Arifin Atanggae selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Teradu II Karolus Rian Tukan dan Teradu III Dahlya Reda Ola masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur serta Teradu IV Maria Ignasia T.O. Corebima selaku Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Flores Timur,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 38-PKE-DKPP/XII/2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Mohammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti semua amar putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Mengingat semua Teradu yang dibacakan putusan dalam sidang merupakan jajaran Bawaslu.
Diketahui sebelumnya, Ketua serta dua anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten Flores Timur diadukan Kondradus Sang Angin yang adalah salah satu pelamar calon anggota Panwaslu Kecamatan Titehena yang dinyatakan tidak lulus.
Teradu I, II, III dan IV diadukan Pengadu karena dinilai melanggar Kode Etik dengan meluluskan dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yakni Maria Rostin Payong di Kecamatan Larantuka dan Kandidus E.T. Salu Kelen di Kecamatan Titehena.
Keduanya selaku pihak Terkait dilaporkan karena menjadi anggota di 2 partai politik tertentu.
“Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, memeriksa segala bukti dokumen, DKPP menyimpulkan bahwa para teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucap anggota Majelis DKPP, Mohammad Tio Aliansa saat membacakan putusan.
*TEDD KELEN