ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sidang kasus pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle Amalo di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada, Senin 5 Februari 2024.
Sidang dengan angen pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi – saksi tersebut dipimipin oleh Majelis Hakim Ketua Florence Katerina, Hakim Anggota 1. Cosilia Ina Lestari Palang dan Hakim Anggota 2. Seippin Leiddy Tanuab.
Enam orang terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, yaitu Marten Soleman Konay alis Teny Konay, Ruben Logo alias Ama Logo, Stevye Konay, Dony Konay, Maryanto Laubura dan Matheos Alang,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dia saksi korban yang dihadirkan adalah Ricat Nguru Mata dan Matias Kayun yang juga merupakan Kuasa Hukum Korban Roy Herman Bolle Amalo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindaya Sitompul bertanya kepada saksi Ricat Nguru Mata, apakah saudara tau apa yang terjadi?
Saksi Ricat Nguru Mata mengatakan, pihaknya diserang oleh para terdakwa pada 15 September 2023 di depan Kampus Unkris Kupang.
“Saya ditelepon oleh saudara Boby Pandie pada malam hari agar besok kita bertemu di lokasi untuk membicarakan pekerjaan,”
“Kita berada di depan Unkris, Kuasa Hukum Paul Bethan dan teman teman mengatakan somasi kepada ina yang memiliki kios di dekat lahan itu. Usai antar somasi Paul langsung balik ke kita di depan Unkris. Kurang lebih 10 menit saya melihan Dony Konay Berteriak sambil maki dari sebelah jalan, dan dia bilang Gas su (Gas Sudah),” kata Ricat menjawab pertanyaan JPU.
Tidak berselang beberapa lama, kelompoknya diserang mengunakan batu dan sajam.
“Mereka kejar kami sambil bawa sajam dan lempar kami pakai batu. Sehingga saya kena lemoaran batu di pelipis kanan,” ucap Ricat. (*y3r)