ZONALINENEWES.COM, FLORES TIMUR – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT membekuk seorang pria berinisial YGK (46) karena diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
YGK ditangkap saat hendak mengambil kiriman yang diduga berisi narkoba disalah satu ruko di Kelurahan Lebao, Kabupaten Flores Timur, tepatnya di Ruko Kantor J&T, Jumad, 20 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dibenarkan Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba, saat dikonfirmasi di ruangannya.
“Benar, tadi pagi kurang lebih pukul 10.30 Wita tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pelanggaran narkoba di depan Ruko Lebao, Kabupaten Flores Timur, tepatnya di depan Kantor PT. J&T. Terduga pelaku berinisial YGK umur 46 tahun,” ucap I Ketut.
“Dan sekarang sementara dilakukan pendalaman di Mapolres Flores Timur oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT bersama anggota Narkoba Polres Flores Timur,” lanjut Wakapolres Flores Timur.
Dijelaskan juga bahwa terkait penyelidikan selanjutnya tergantung dari hasil pengembangan kasus apalah dilakukan penyelidikan di Polda NTT atau diserahkan di Mapolres Flores Timur.
“Nanti kita lihat perkembangannya tergantung dari Direktorat Narkoba Polda NTT, apakah beliau sendiri melakukan penyelidikan sendiri di Polda ataukah diserahkan kepada kita setelah selesai melakukan penyelidikan pengembangan kasus ini,” ujar I Ketut.
Selain itu, Kompol I Ketut Saba juga membeberkan data sementara hasil interogasinya
“Data sementara hasil interogasi, bahwa mereka memesan barang tersebut melalui telepon dan tempat pemesanan dikenal melalui Facebook, kemudian tadi pagi karena barang pesanan sudah tiba dia ambil. Dari hasil timbangan sementara, berat kotornya 0,4 jenis sabu-sabu,” Tutup Kompol I Ketut Saba.
*Tedd Kelen