Zonalinenews,Kupang- Senin 21 Maret 2016 seorang pelajar SMA di bilangan Maulafa dengan inisial RSL (15) tertangkap basah sementara mencuri ayam bangkok milik, Muhammad Juned Sembiring warga kompleks Pasar Tani RT 22/ RW 07 Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kejadian tersebut sekira pukul 03.00 dini hari.
RSL ditangkap oleh Muhammad Janed Sembiring sementara memegang ayam bangkok sebanyak empat ekor di belakang rumah Muhammad Janed Sembiring. Lantaran tertangkap sementara memegang ayam, maka pelalalu digelandang ke Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati kepada zonalinenews.com membenarkan adanya kasus pencurian tersebut dengan pelakunya adalah oknum pelajar SMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar, ada kasus pencurian ayam milik korban, Muhammad Janed Sembiring pada Senin 21 Maret 2016 Dini hari.
Pelaku pencurian, RSL ditangkap oleh korban sendiri. Dan saat itu, pelaku sementara memegang empat ekor ayam milik korban. Pelaku lalu diantar ke Mapolsek dan saat ini sementara ditangani,” kata Sriwati.
Pelaku pencurian ayam bangkok, kata Kapolsek Maulafa, masih berstatus pelajar Kelas 2, jurusan IPS 4.
Pelaku yang juga warga jalan Bonik, RT 05/ RW 02, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu ternyata sudah dua kali mencuri di rumah korban dengan sasaran ayam bangkok. Pencurian pertama, dilakukan pelaku RSL pada Februari 2016 namun saat itu, korban tidak membuat laporan polisi. Dan pada Senin subuh saat pelaku kembali mencuri, barulah dirinya tertangkap.
“Kita sudah terima laporan polisi yang diadukan Muhammad Janed Sembring dengan nomor LP/ B/ 45/ III / 2016 / Sektor Maulafa. Kronologis pencurian, bermula dari tanggal 20 Maret sekira pukul 22.00 pelaku pencurian bersama lima orang temannya, jalan- jalan ke jalan El Tari untuk nongkrong sambil makan jagung bakar. Setelah selesai makan jagung bakar, pelaku bersama kelima orang rekannya itu melanjutkan perjalanan ke jalan WJ Lalamentik persisnya di depan SMAN 3 Kupang untuk duduk nongkrong lagi. Setelah puas nongkrong, pelaku dan teman- temannya lalu menuju ke jalan Bawaja untuk bermain judi bola guling. “Sementara asyik bermain judi bola guling, pelaku bersama tiga orang temannya, pergi ke jalan Nangka ke salah seorang temannya lagi lalu sama- sama ke jalan Bajawa untuk bermain judi bola guling. Setelah puas, pelaku lalu pulang ke rumahnya. Namun saat menuju ke rumah, pelaku berniat mencuri ayam milik Muhammad Janed Sembiring hingga akhirnya ditangkap,” sebut Kapolsek Maulafa.
Barang bukti berupa ayam bangkok sebanyak empat ekor juga ikut amankan ke Mapolsek Maulafa. Atas perbuatannya itu, maka pelaku RSL lalu diamankan di Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirinya juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku RSL juga diancam pidana penjara selama 1 tahun.(*Amar Ola Keda)