Zonalinenews-Kupang,- Hasil Sidak dari Badan Ketahan Pangan NTT beberapa waktu lalu mengindikasikan bahwa diduga hewan ternak yang disembelih di Rumah potong hewan (RPH) yang terletak di pasar Oeba Kupang tidak layak secara kesehatan. Demikian disampaikan , Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKP2) Provinsi Nusa Tenggara Timur , H Husein di ruang kerjanya di dampingi kepala Bidang Konsumsi dan Ketahangan Pangan, Ir Yudith Palante Jumat 12 September 2014 pukul 10.30 wita.

Munurutnya, Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya terindikasi DI RPH Oeba hewan ternak sapi yang dijual ke masyarakat terdapat , daging sapi yang di tidak disebelih di Lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) melainkan hewan yang sudah mati baru kemudian di bawa ke RPH dan selanjutnya di pasarakan ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan H Husein, masalah ini diketahui pada saat timnya turun memantau RPH Oeba Kupang. menindak lanjuti masalah tersebut dirinya akan berkoordanisi dengan dinas terkait untuk mencegah agar bisa mencegah masalah tersebut, sehingga daging sapi yang beredar di kota kupang halal dan layak di Konsumsi oleh masyarakat.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pantuan dilokasi RPH Oebo Kupang, tersebut tidak layak secara kesehatan sebagai rumah potong hewan, karena sebagai tempat RPH harus bersih dan sehat
Sementara Itu Kepala Dinas Peternakan NTT, Ir Thobias Uly di ruang kerjanya Jumat 12 September 2014 pukul 11.30 menyatakan bahwa RPH Oeba tidak layak untuk beroperasi dan seharusnya segera di tutup (tidak beroperesi lagi ). “Hal ini juga yang direkomondasikan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bahwa RPK hewan Oeba Tidak Layak dan segara ditutup,” Ungkap Thobias.
Diceritakannya , dirinya beberapa waktu lalu bersama tim KPK melihat kondisi Rumah Potong Hewan di Oeba. “KPK merekomondasikan untuk segara menutup lokasi tersebut karena , secara lokasi tidak sesuai selain berada di lokasi bersebelahan dengan sekolah juga luka tersebut sangat padat dan berada dekat rumah penduduk dan secara kesehatan tidak layat untuk menyadi tempat pemotongan hewan karean tempat tersebut sudah bercampu baur,”ungkapnya.
Thobias Menambahkan , dirinya telah berkoordinasi dengan walikota kupang untuk segara merelolasikan RPH tersebut.”Walikota Kupang , Jonas Salen telah setuju dan telah memberikan tanah seluas 2,5 hektar di daerah penfui yang terletah jauh dari rumah penduduk sehingga aman dijadikan tempat potongn hewan(*rusdy)