Revisi RUU Pilkada oleh DPR: Apakah Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi?

- Reporter

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Andre Lado, S.H., (Pengamat Media dan Hukum di DPW MOI Provinsi NTT)

Zonakinenews, – Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan keputusan kontroversial yang seolah membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi RUU Pilkada.

Langkah ini menuai pro dan kontra, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai sejauh mana wewenang DPR dalam mengubah keputusan lembaga judicial tertinggi negara tersebut?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusi dan memberikan keputusan final mengenai keabsahan undang-undang, telah memutuskan beberapa aturan penting terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, revisi yang dilakukan DPR terhadap RUU Pilkada tampaknya menolak atau mengabaikan putusan tersebut.

Hal ini memicu anggapan bahwa DPR sedang melawan atau bahkan membangkang terhadap konstitusi yang telah ditetapkan.

Pembatalan keputusan MK oleh DPR melalui revisi undang-undang menimbulkan kekhawatiran mengenai stabilitas hukum dan kepatuhan terhadap prinsip konstitusi.

Dalam sistem hukum Indonesia, MK berfungsi untuk memastikan bahwa semua undang-undang sesuai dengan UUD 1945.

Dengan demikian, tindakan DPR yang mengubah undang-undang yang telah diperiksa dan diputuskan oleh MK dianggap sebagai upaya merongrong otoritas MK dan mengabaikan keputusan konstitusi yang sah.

Sebagai pengamat media dan hukum, saya berpendapat bahwa revisi ini menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan dan politik di Indonesia.

Apabila DPR dapat dengan mudah membatalkan keputusan MK, maka stabilitas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa terganggu.

Ini juga berpotensi memicu konflik antara lembaga-lembaga negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum di masa depan.

Di sisi lain, beberapa pihak mungkin mengklaim bahwa revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan kebutuhan politik dan administrasi yang lebih relevan.

Argumen tersebut bisa saja dibuat untuk memperkuat asumsi mereka bahwa penyesuaian ini adalah bagian dari proses legislatif yang sah, dan mereka memiliki wewenang untuk membuat perubahan yang dianggap perlu.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan dan menghormati prinsip-prinsip konstitusi serta mekanisme checks and balances yang ada.

Perbedaan sudut pandang antara DPR dan MK harus diselesaikan dengan cara yang tidak merusak integritas sistem hukum dan konstitusi. Keterbukaan, dialog, dan komitmen terhadap hukum yang berlaku akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik dalam sistem pemerintahan Indonesia.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

CINTA SEBAGAI ROH UTAMA DALAM SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA, KONSEP PENDIDIKAN TRASFORMATIF ALA PROF. DR. K.H. NASARUDDIN UMAR, MA
Tempus Delicti dan Locus Delicti dalam Hukum Pidana
Andre Lado : Peran Pers dan Advokat dalam Penegakan Hukum di Luar Lembaga Negara
Pengumuman Resmi dari Drs Simeon Th Pally
Filosofi dan Ideologi Hukum dalam Menata Tatanan Bermasyarakat: Perspektif Keadilan dan Kesejahteraan
Pengeluaran Terdakwa dari Tahanan Demi Hukum
Penetapan Wali Adal Dalam Prespektif Perlindungan Hak Asasi Perempuan
Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pembantaran Tersangka/Terdakwa dan Pengurangan Masa Penahanan Sesuai KUHAP
Berita ini 169 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:57

NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar

Senin, 19 Mei 2025 - 13:20

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:52

Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:17

Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang

Senin, 5 Mei 2025 - 17:01

Masyarakat Adat Suku Bajo di Pulau Kera Tolak Pembangunan Villa Milik PT. Pitoby Grup

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor