ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richad Odja menyebutkan, bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbentuk bertujuan untuk menata Kota Kupang agar kedepan lebih baik.
“Revisi Perda RTRW ini untuk menata Kita Kupang kedepan lebih baik, dan kita memperjelas ruang – ruang yang ada di Kota Kupang sehingga seluruh warga Kota Kupang bisa menjalankan semua kegiatan, pembangunan dan usaha – usaha dengan baik, karena ruang – ruangnya telah kami atur dan tetapkan untuk pemanfaatannya masing – masing,” kata Richard Odja kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Senin 5 Mei 2025.
Selain itu, Menurut Politisi Muda Partai Gerindra itu, revisi Perda RTRW tersebut sangat menjanjikan untuk investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada kepastian hukum, kepastian aturan dan kepastian regulasi tentunya semua pengusaha dan investor dengan senang hati akan masuk ke Kota Kupang,” ucap Richard.
Sedangkan untuk Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurutnya akan menjadi salah satu pembahasan dalam sidang paripurna nanti.
“Jadi kita akan melihat kembali semua rancangan dan rencana dari pada Dinas terkait untuk bisa menetapkan RTH, Ruang Kawasan Campuran (RKC) dan lain – lain,” jelas Richard.
“Untuk RTH, RKCRKC dan ruang industri bahkan sampai kepada ruang – ruang yang pantas dibuatkan tempat tinggal dan perumahan – perumahan, karena semua ini masuk dalam rencana pembahasan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD sendiri sudah berjalan dan dalam tahap pembahasan,” tutup Anggota DPRD Kota Kupang 2 periode itu. (*y3r)