ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan salah salah satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Kota Kupang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira , istri dari tersangka Randy Badjideh tersebut langsung ditahan di Polda NTT sejak tanggal 25 Mei 2022.
“Setelah pemeriksaan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT sejak pemanggilan kedua pada, tanggal 25 Mei 2022 kemarin,” kata Dirkrimum Polda NTT, AKBP Patar M.H. Silalahi kepada wartawan ketika konferensi pers di Polda NTT, Jum’at 27 Mei 2022.
Menurut Silalahi, pemeriksaan Ira sebagai tersangka selama dua hari, yaitu tanggal 24 dan 25 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ungkap Silalahi berkas kasus tersangka Ira juga sudah masuk pada tahap satu di Kejaksaan.
“Mohon dukungan do’a dari semua pihak, agar berkas tersangka yang sudah dikirim ke Kejaksaan ini segera mendapat penilitian dari pihak Kejaksaan agar berkasnya bisa rampung dan kita bisa serahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan,” jelasnya.
“Kemudian pada saat BAP terhadap tersangka, kita perkuat di alat bukti, baik alat bukti dari keterangan saksi – saksi dan alat bukti berupa keterangan ahli alat bukti digital,” kata Silalahi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP pidana sub Pasal 336 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ayat 1 Pasal 2 KUHP Jo. Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo. Pasal 76c Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 221 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana diatas 5 tahun (*hayer)