Zonalinenews. Kupang. Rani Tanone Bajawa Village Street residents Oebufu Kupang of East Nusa Tenggara (NTT) – Indonesian Legal Counsel assisted Lomi Niko to Monday June 17, 2013 reported Chairman Bambang PT Perdana Jaya residents Soe East South Central District (TTS) to NTT Police investigating the alleged embezzlement project funds amounting to 181 million Euro with numbers TPL/175/IV/2013/SPKT report. Recipients report Jefri Bripol T.
Of the report, Bambang Monday June 25, 2013 at 9 am to the call Investigator Regional Police (Police) NTT to provide information related to the problem.
Bambang after giving statements to Police Investigator NTT to zonalinenews said early in 2011 and then he saw the announcement in the newspaper that there is a road project auctions urungan niki-niki roads olenasi of 800 million U.S. dollars and the project can not be done by the company PT Perdana Jaya because the project offered value below 2 billion rupees. And was consulted and agreed to lend rani Rani Tanone owned company as a company that will work on the project. after it agreed that the project work by bambang by providing a 5 percent commission to rani for loaning company to work on the project. Finally they agreed. And Bambang make an offer and submit proposals for the project, after the tender was won and at the time of the first disbursement, amounting to 181 216 200 rupiah rani asked that the workmanship and regulated by the Financial rani, and the disbursement of advances.
Rani asks commission and immediately cut by rani. Was not satisfied with it rani Bambang told the workers to stop construction of the project. bambang see this condition to approach Rani and asking to work on the project by making a contract if the project is not completed then it is ready in the legal process but rani refused and asked to work on the project. Bambang eventually be forced to let the project was done by rani to completion.
Bambang was surprised with this problem, because it has been running 2 years and the construction project has been completed. “Funny problem has been 2 years running no problems suddenly reported me to the police,” stated Bambang.
Bambang asserted at the time of job offers between him and Rani had none of the contract document agreement between them, all project activities carried out because of trust because they have family ties. so there is no agreement on a binding employment contract.
Meanwhile Nusa Tenggra Police Chief Timur (NTT) Brig Drs. I Ketut Yoga Ana, through NTT Police Head of Public Relations, Chief Febrin Ida Pello Monday June 25, 2013 at 12.00 pm at the residence of Chief NTT after the event 67th birthday banyangkara justify this issue and in the process of NTT Police investigation. (* Rusdy)
Indonesia Version
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait Pengelapan Dana Bambang Berikan Keterangan Ke POLDA NTT
Zonalinenews. Kupang. Rani Tanone warga Jalan Bajawa Kelurahan Oebufu Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) – Indonesia didampingi Kuasa Hukumnya Niko Ke Lomi senin 17 Juni 2013 melaporkan Pimpinan PT Perdana Jaya Bambang warga Kota Soe Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) ke penyidik Polda NTT terkait dugaan penggelapan dana proyek sebesar 181 juta Rupiah dengan nomor laporan TPL/175/IV/2013/SPKT. Penerima Laporan Bripol Jefri T.
Atas laporan tersebut, Bambang senin 25 Juni 2013 jam 9 pagi memenuhi panggilan Penyidik Polisi Daerah (Polda) NTT untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut.
Bambang seusai memberikan keterangan ke Penyidik POLDA NTT kepada zonalinenews mengatakan awal pada tahun 2011 lalu dirinya melihat pengumuman di surat kabar bahwa ada proyek pelelangan jalan urungan ruas jalan niki-niki olenasi sebesar 800 juta rupiah lebih dan proyek tersebut tidak bisa dikerjakan oleh perusahaannya PT Perdana Jaya karena nilai proyek yang ditawarkan dibawah 2 miliar Rupiah. Dan itu dikonsultasikan ke rani dan menyanggupi meminjamkan perusahaan milik Rani Tanone sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut. setelah sepakat bahwa pengerjaan proyek tersebut oleh bambang dengan memberikan komisi 5 persen kepada rani karena telah meminjamkan perusahaannya untuk mengerjakan proyek tersebut. Akhirnya keduanya sepakat. Dan bambang membuat penawaran serta mengajukan usulan untuk mengerjakan proyek tersebut, setelah tender dimenangkan dan pada saat pencairan dana pertama, sebesar 181.216.200 rupiah rani meminta agar pengerjaan tersebut dan keuangan diatur oleh rani, dan pada pencairan uang muka.
Rani meminta komisinya dan langsung dipotong oleh rani. Merasa tidak puas dengan hal tersebut rani menyuruh para tenaga kerja bambang, untuk menghentikan pengerjaan proyek tersebut. melihat kondisi ini bambang mendatangani rani dan mengajukan permintaan untuk mengerjakan proyek tersebut dengan membuat kontrak kerja apabila proyek tidak selesai maka pihaknya siap di proses hukum namun rani menolak dan meminta untuk mengerjakan proyek tersebut. Akhirnya dengan terpaksa bambang membiarkan proyek tersebut di kerjakan oleh rani sampai selesai.
Bambang merasa heran dengan masalah ini , karena sudah berjalan 2 tahun dan proyek pengerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan.”lucu masalah sudah 2 tahun berjalan tidak ada masalah tiba –tiba lapor saya ke polisi, “ Ungkap bambang.
Bambang menegaskan pada saat penawaran kerja antara dirinya dan rani tadi ada satupun dokumen kontrak tentang perjanjian kerja antar keduanya, semua kegiatan proyek dilaksanakan karena saling percaya sebab keduanya mempunyai hubungan keluarga. sehingga tidak ada perjanjian tentang kontrak kerja yang mengikat .
Sementara itu Kapolda Nusa Tenggra Timur (NTT) Brigjen Pol Drs. I Ketut Untung Yoga Ana, melalui Kabag Humas Polda NTT, AKBP Febrin Ida Pello senin 25 Juni 2013 jam 12.00 Wita di kediaman Kapolda NTT seusai acara Ulang tahun banyangkara ke 67 membenarkan masalah ini dan dalam proses penyelidikan Polda NTT.(* Rusdy)