Zonalinenews – Kupang. Regent of Ngada, Marianus Sae becomes the for Blocking the Airport of Turelelo Soa, NTT. This is expressed by NTT Police chief, Brig. Untung Yoga, on Monday, December 30, 2013 at 12:30, in NTT Police Headquarter at the end of 2013 press release.
Brigjen.Polisi I Ketut Untung Yoga Ana
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
According to Untung Yoga, Regent of Ngada suspected for violating the Article of 421 for ordering others to break the law and carries penalty for 2.8 years in prison. “The police still take a number of parties, including Turelelo Soa airport authority and Merpati Nusantara Airlines Kupang, as the witness to the suspect,” said
Untung.
Untung added, the investigation of Marianus Sae, will be conducted after the new year to avoid another problem in Ngada. While the judicial process will be in Bajawa court.
As we known that Marianus Sae had asked the Civil Service Police unit to block Turelelo Soa airport, on Saturday, December 21, 2013 because he did not get a Merpati flight ticket from Kupang to Bajawa. (*Rusdy)
Indonesian Version
Bupati Ngada ditetapkan sebagai tersangka Karena Memblokir Bandara
Zonalinenews-Kupang. Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemblokadean Bandara Turelelo Soa, NTT. Hal itu diungkapkan Kapolda NTT Brigjen (Pol) Untung Yoga Senin 30 Desember 2013 jam 12.30 di Mapolda NTT pada acara press release akhir tahun 2013.
Menurut Untung yoga, Bupati Ngada disangka melanggar Pasal 421 karena memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara. “Polisi masih akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk otoritas Bandara Turelelo Soa dan pihak Merpati Nusantara Airlines Kupang, sebagai saksi bagi tersangka,” kata Kapolda.
Kapolda NTT menambahkan Pemeriksaan terhadap Marianus Sae, sebagai tersangka dilakukan setelah tahun baru. Hal ini dilakukan agar secara psikologis tidak terjadi masalah lagi di Ngada. “Sedangkan proses peradilan Bupati Ngada tetap di pengadilan Bajawa.
Kapolda menegaskan, penetapan Marianus Sae, sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa para saksi dalam peristiwa itu. Saksi yang diperiksa berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada dan pegawai Bandara Turelelo-SoA. Sementara pihak Merpati akan diperiksa dalam waktu dekat.
Seperti yang diketahui bahwa Marianus Sae menutup Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 21 Desember 2013 karena dirinya tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang ke Bajawa. Iapun lalu meminta satuan Polisi Pamong Praja Ngada untuk memblokir bandara Turelelo, sehingga pesawat Merpati tidak bisa mendarat dan kembali ke Bandara El Tari Kupang. (*Rusdy)