ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Perjuagan ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas diseluruh Puskesmas di wilayah Kota Kupang selama ini harus berakhir dengan sia – sia. Pasalnya, tuntutan hak upah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka senilai Rp. 1 juta 350 ribu tersebut dibatalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Ratusan Nakes itu harus bisa berbesar hati dengan keputusan Pemkot Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang yang sudah menetapkan nilai upah TPP tesebut sebesar Rp. 600 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang tentang APBD, yang dikeluarkan pada Bulan Desember 2021 lalu.
Peratutan Wali Kota (Perwali) beberapa waktu lalu yang dibuat oleh mantan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Korea untuk TPP ratusan Nakes di Kota Kupang dengan nilai sebesar 1 juta 350 ritu itu hanya membuat angin segar yang tak pasti bagi para Nakes. Karena Perwali tidak melebihi dari pada Perda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang pada, Rabu 2 Noveber 2022 pagi tadi langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kris Baitanu serta dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Kota Kupang. Hadir pula Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Retnowati dan ratusan Nakes Puskesmas.
Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh mengatakan, dirinya menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Kupang baru berjalan dua bulan, sepuluh hari.
“Saya datang itu prodak – prodak hukum semua ini sudah ada,” kata George Hadjoh dalam RPD.
Menurut dia, APBD tahun 2022 tersebut sudah ditetapkan, dengan rincian nilai DPA TPP bagi Nakes sebesar Rp. 600 ribu, yang ditetapkan dan diikuti dengan Perwali nomor 8, yaitu tunjangan untuk Nakes sebesar Rp. 600 ribu.
“Semua keputusan harus berdasarkan aturan. Tidak ada yang diluar aturan. Contohnya, untuk melakukan ekseskisi anggaran APBD yang sudah ditetapkan harus diikuti dengan Perwali. Sehingga tuntutan saudara Nakes semua untuk menaikan nilai tunjangan itu tidak diperbolehkan, karena sudah bertabrakan dengan aturan,” ungkap Penjabat Wali Kota Kupang dihadapan ratusan Nakes.
“Perwali itu tidak lebih tinggi dari Perda. Sehingga teman – teman Nakes juga jangan gampang dibohongi,” pintanya.
Selain itu, Penjabat Wali Kota Kupang juga mengatakan, ketika Pemkot Kupang menaikan nilai tunjangan Nakes senilai Rp. 1 juta 350 ribu. Namun, selisih dana tersebut mau diambil dari kas yang mana.
“Ini semua karena hanya ingin menyenangkan hati orang saat itu, tapi tidak menyelesaikan persoalan. Saya sangat senang karena hari ini teman sudah datang, sehingga dengan kedatangan teman – teman Nakes bisa lebih paham, bahwa tidak mungkin tuntutan teman – teman itu bisa serta merta dilakukan, apa bila dasar hukumnya tidak diubah,” katanya.
Dengan tegas George mengatakan, orang – orang yang mengeluarkan Perwali tersebut adalah orang – orang yang menyesatkan.
“Kenapa saya bilang menyesatkan, karena kita tidak memiliki anggaran untuk menambah upah tunjangan seperti yang diminta oleh teman – teman Nakes semua,” ucapnya.
Dia menambahkan, ditahun 2023 nanti, anggaran seluruh pelayanan publik harus diutamakan.
“Tapi saat tidak bisa, nanti ditahun 2023 harus diutamakan,” tutup George. (*hayer)