Ratusan Nakes Puskesmas di Kota Kupang Kena ‘Prank’

- Reporter

Rabu, 2 November 2022 - 21:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Perjuagan ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas diseluruh Puskesmas di wilayah Kota Kupang selama ini harus berakhir dengan sia – sia. Pasalnya, tuntutan hak upah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka senilai Rp. 1 juta 350 ribu tersebut dibatalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Ratusan Nakes itu harus bisa berbesar hati dengan keputusan Pemkot Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang yang sudah menetapkan nilai upah TPP tesebut sebesar Rp. 600 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang tentang APBD, yang dikeluarkan pada Bulan Desember 2021 lalu.

Peratutan Wali Kota (Perwali) beberapa waktu lalu yang dibuat oleh mantan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Korea untuk TPP ratusan Nakes di Kota Kupang dengan nilai sebesar 1 juta 350 ritu itu hanya membuat angin segar yang tak pasti bagi para Nakes. Karena Perwali tidak melebihi dari pada Perda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang pada, Rabu 2 Noveber 2022 pagi tadi langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kris Baitanu serta dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Kota Kupang. Hadir pula Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Retnowati dan ratusan Nakes Puskesmas.

Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh mengatakan, dirinya menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Kupang baru berjalan dua bulan, sepuluh hari.

“Saya datang itu prodak – prodak hukum semua ini sudah ada,” kata George Hadjoh dalam RPD.

Menurut dia, APBD tahun 2022 tersebut sudah ditetapkan, dengan rincian nilai DPA TPP bagi Nakes sebesar Rp. 600 ribu, yang ditetapkan dan diikuti dengan Perwali nomor 8, yaitu tunjangan untuk Nakes sebesar Rp. 600 ribu.

“Semua keputusan harus berdasarkan aturan. Tidak ada yang diluar aturan. Contohnya, untuk melakukan ekseskisi anggaran APBD yang sudah ditetapkan harus diikuti dengan Perwali. Sehingga tuntutan saudara Nakes semua untuk menaikan nilai tunjangan itu tidak diperbolehkan, karena sudah bertabrakan dengan aturan,” ungkap Penjabat Wali Kota Kupang dihadapan ratusan Nakes.

“Perwali itu tidak lebih tinggi dari Perda. Sehingga teman – teman Nakes juga jangan gampang dibohongi,” pintanya.

Selain itu, Penjabat Wali Kota Kupang juga mengatakan, ketika Pemkot Kupang menaikan nilai tunjangan Nakes senilai Rp. 1 juta 350 ribu. Namun, selisih dana tersebut mau diambil dari kas yang mana.

“Ini semua karena hanya ingin menyenangkan hati orang saat itu, tapi tidak menyelesaikan persoalan. Saya sangat senang karena hari ini teman sudah datang, sehingga dengan kedatangan teman – teman Nakes bisa lebih paham, bahwa tidak mungkin tuntutan teman – teman itu bisa serta merta dilakukan, apa bila dasar hukumnya tidak diubah,” katanya.

Dengan tegas George mengatakan, orang – orang yang mengeluarkan Perwali tersebut adalah orang – orang yang menyesatkan.

“Kenapa saya bilang menyesatkan, karena kita tidak memiliki anggaran untuk menambah upah tunjangan seperti yang diminta oleh teman – teman Nakes semua,” ucapnya.

Dia menambahkan, ditahun 2023 nanti, anggaran seluruh pelayanan publik harus diutamakan.

“Tapi saat tidak bisa, nanti ditahun 2023 harus diutamakan,” tutup George. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran
Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang
Masyarakat Adat Suku Bajo di Pulau Kera Tolak Pembangunan Villa Milik PT. Pitoby Grup
Polres Rote Ndao Amankan 6 Orang Imigran Gelap Asal China, Sempat Terdampar di Perairan Batu Tua
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

TNI-Polri Gelar Apel Siaga Jelang Kunker Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Nusa Tenggara Timur

Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:15

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor