ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Ratusan massa dari keluarga korban kasus pembunuhan Roy Bolle di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada, Rabu 17 Januari 2023 siang.
Pantaun zonalinenews.com, massa yang terdiri dari keluarga korban, Ormas Garuda dan BEM Nusantara NTT yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan itu sempat melakukan orasi dan melakukan pembakaran keranda bentuk matinya keadilan bagi korban Almarhum Roy Bolle di depan Kantor Kejari Kota Kupang.
Aksi massa tersebut ingin bertemu dan melakukan audiensi dengan Kepala Kejari Kota Kupang untuk mempertanyakan berkas milik tersangan kasus pembunuhan terhadap korban Almarhum Roy Bolle, Marten Soleman Konai atau Teny Konai Cs yang hingga saat ini belum rampung atau P21. Namun, kesal tidak bisa bertemu dengan Kepala Kejari Kota Kupang, massa langsung menerobos paksa masuk kehalaman Kantor Kejari Kota Kupang sehingga massa nyaris bentrok dengan petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT Hemax Rihi Herewila mengatakan, aksi massa dari Aliansi Peduli Keadilan di Kantor Kejari Kota Kupang tersebut untuk menuntut keadilan atas meninggalnya korban Roy Bolle.
Menurut Hemax, pihaknya ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejari Kota Kupang, dan pihak Kejari Kota Kupang segera melengkapi berkas perkara tersangka Teny Konai Cs karena bukti – bukti sudah lebih dari cukup.
“Bukti – bukti dari pihak kepolisian itu sudah cukup. Tapi dari pihak Kejari Kota Kupang beralasan harus dilengkapi dengan voicenote baru berkas perkara Teny Konai Cs bisa P21,” kata Hemax kepada wartawan di Halaman Kantor Kejari Kota Kupang, Rabu 17 Januari 2023.
Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Kupang tersebut merupakan adanya pembiaran kepada tersangka pembunuhan terhadap korban Almarhum Roy Bolle.
“Aksi kami ini sudah yang ke 7 kali, namun, kami dari pihak keluarga belum mendapatkan titik terang. Sedangkan ketika berkas perkara Teny Konai Cs belum dilakukan P21, maka mereka bisa bebas karena tanggal 24 Januari 2024 masa tahan Teny Konai Cs telah selesai,” ungkap Hemax
Jika, lanjutnya pihak Kejari Kota Kupang tidak peduli dengan tuntutan mereka, Aliansi Peduli Keadilan untuk Roy Bolle akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
“Ketika tuntutan kami tidak mendapat respon baik dari pihak Kejari Kota Kupang, kita pasti akan melakukan aksi yang lebih besar, ekstrim dan anarkis. Bila perlu kita akan boikot dan segel Kantor Kejari Kota Kupang,” kata Hemax (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman