ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sebanyak 672 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) selama dua hari, yakni hari Sabtu 27 Januari 2024 – Senin 29 Januari 2029. Kegiatan Bimtek bagi anggota KPPS itu terkait dengan pelaksanaan Pemilu nanti.
“Tugas KPPS tidak ringan dan cukup berat sehingga saya berharap seluruh anggota KPPS mengikuti dan memahami materi yang diberikan agar paham dan tidak terjadi kesalahan saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Ketua PPK Kota Lama, Agustinus Panab didampingi anggota PPK Kota Lama, Ahmad Bazher, Wandry Siokain dan Johanna J.M. Mozes saat menyampaikan materi kepada para KPPS di Hotel Ima Kupang.
Anggota KPPS selaku penyelenggara pemilu ad hoc itu diberi pelatihan mengenai tata cara menjadi petugas KPPS.
Tak hanya mendapatkan informasi mengenai aturan main pencoblosan, para petugas KPPS itu juga diajak melakukan simulasi terutama dalam melakukan penghitungan hasil Pemilu.
Agustinus Panab menyebutkan kalau kerja-kerja KPPS tidak ringan karena KPPS harus mengirimkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari sebelum pemungutan suara, KPPS mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) dan menerima logistik pemilu.
Ketika hari pemungutan suara, KPPS harus sudah tiba sebelum TPS dibuka pukul 07.00. Setelah TPS ditutup pukul 13.00, KPPS melanjutkan penghitungan lima jenis pemilihan. Tidak tertutup kemungkinan, KPPS baru menyelesaikan tugasnya dini hari.
”Kerja KPPS berat, bukan hanya teknis, melainkan juga ada tekanan, komplain dari saksi. Situasi ini tidak hanya membuat KPPS kelelahan secara fisik, tetapi juga lelah secara mental,” ujarnya.
Bimtek anggota KPPS diyakini menjadi salah satu upaya KPU memperlancar pemungutan suara di TPS.
“Bimtek diberikan agar seluruh anggota KPPS memahami tugas saat pemungutan dan penghitungan suara karena tidak semua anggota KPPS berpengalaman sebagai anggota badan ad hoc pada pemilu maupun pilkada sebelumnya,” tambahnya.
Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu mengatur, KPPS tak hanya bertugas saat pemungutan suara, tetapi juga penghitungan suara.
Saat penghitungan suara, ketua KPPS bertugas memeriksa tanda coblos pada setiap surat suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil pengamatannya kepada saksi, pengawas TPS, pemantau dan masyarakat.
Anggota KPPS kedua bertugas membuka surat suara dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis pemilu.
Anggota KPPS ketiga dan keempat bertugas mencatat hasil penelitian terhadap surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS. Keduanya harus memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan ketua KPPS.
Anggota KPPS kelima bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan ketua KPPS untuk setiap jenis pemilu. Sedangkan anggota KPPS keenam dan ketujuh bertugas menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS. Beban cukup tinggi saat penghitungan suara berada di ketua KPPS dan anggota KPPS ketiga dan keempat karena menjadi tulang punggung KPPS saat proses penghitungan suara.
”Makanya kami berpesan agar menentukan ketua KPPS yang mempunyai kompetensi. Demikian pula anggota KPPS ketiga dan keempat harus tajam telinganya dan bisa baca tulis karena mendengarkan sah tidaknya suara dan menuliskan di formulir plano,” tambahnya.
Proses yang menyita banyak waktu adalah menyalin hasil penghitungan lima jenis suara. KPPS harus memberikan salinan kepada seluruh peserta pemilu, meski peserta itu tidak menghadirkan saksi di TPS. Jika pada Pemilu 2019 salinan ditulis tangan satu per satu kepada seluruh saksi yang hadir di TPS, pada Pemilu 2024 KPU menyiapkan mesin fotokopi untuk menyalin seluruh formulir C-Hasil sehingga KPPS tidak perlu menulis seluruh salinan sehingga proses menjadi lebih cepat.
”Mesin fotokopi untuk mengurangi kelelahan KPPS sekaligus menjaga akurasi hasil penghitungan suara dari formulir C.Hasil,” ujarnya.
Para peserta Bimtek dari anggota KPPS merasa diuntungkan dengan adanya bimtek.
”Bimtek itu banyak manfaatnya. Kami jadi tahu apa itu DPT, DPTb, dan DPK serta cara menghitung,” ujar Eva W (50), salah satu anggota KPPS di Kelurahan Nefonaek.
Ia juga mengaku menjadi paham tata cara serta alur pemungutan suara serta cara menghitung hasil pemilihan dan tugas tiap-tiap anggota KPPS karena Bimtek juga tidak hanya berisi paparan tetapi juga ada simulasi.
Seluruh materi Bimtek disampaikan secara bergiliran oleh tim yang merupakan ketua dan anggota PPS Kelurahan Airmata, LLBK, Tode Kisar, Bonipoi, Solor, Merdeka, Oeba, Fatubesi, Pasir Panjang dan Nefonaek. (*y3r)