Zonalinenews-Kupang, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTT mengapresiasikan kinerja penyidik polres Kupang dengan sikap profesianalnya karena secara bertahap melakukan penyidikan kasus dugaan penipuan yang dialami oleh Hadi Asbar mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang yang dilaporkan oleh PWPN NTT Rabu 7 Maret 2017.
“ Kami percaya sepenuhnya kepada Porles Kupang kota melalui penyidik untuk bekerja scara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya,”demikian diungkapkan Ketua PWPM NTT, Amir Tahir Ketika dikonfermasi Zonalinenews Rabu 15 Maret 2017 pukul 13.30 wita terkait laporan PWPM NTT di Polres Kupang kota atss kasus dugaan penipuan.
Menurutnya, PWPN NTT salut dengan bangga atas kinerja polisi sampai dan saat ini juga telah menyampaikan hasil Surat Hasil perkembangan Penyidikan perkara Penipuan dengan nomor surat SP2HP /142/III/2017/ Reskrim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Kupang Kota sedang melakukan penyelidikan dugaan penipuan dengan terlapor Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kupang Kenedy terhadap Mahasiswa Semester I FKIP Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Hadi Asbar, atas pengaduan yang dilakukan oleh Pimpinam Wilayah Pemuda Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur pada Rabu 8 Maret 2017 pukul 13.57 wita dengan laporan polisi bernomor, Laporan Polisi : STTB/204/III/2017/SPKT Resort Kupang Kota.
“Besok, Polres Kupang Kota sudah bisa melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan. Dalam pelaporan, korban dijanjikan mendapatkan beasiswa bidik misi. Namun syarat – syarat yang disebut korban saat pelaporan itu bukan bidik misi tapi beasiswa berprestasi. Kata korban, begitu pernyataan terlapor. Tapi nanti kita dengar dulu terlapor besok,” Kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP.Lalu Musti Ali Lee kepada wartawan Zona Line News pada Kamis 9 Maret 2017 pukul 14.00 wita di ruangannya.
Sementara itu saat di temui Zona Line News pada Rabu 15 Maret 2017 pukul 14.00 wita di ruangannya, Ali Lee mengatakanm memenuhi surat panggilan untuk dimintai keterangan, Kenedy sedang sibuk sehingga stafnya yang datang untuk antar dokumen pada Rabu 15 Maret 2017.
AKP.Lalu Musti Ali Lee menjelaskan, berdasarkan dokumen tersebut dinyatakan bahwa uang yang diberikan oleh orang tua korban sudah dikembalikan oleh terlapor kepada orang tua korban pada 20 Januari 2017. Dan uang tersebut berdasarkan kesadaran dari orang tua korban, bukan atas permintaan terlapor.
“Tapi nanti kita akan tetap hadirkan terlapor untuk diintrogasi,” ucap Ali Lee.
“Sebenarnya hari ini, namun karena terlapor sibuk. Ia (Rek.Terlapor) minta diundur karena ada sibuk dan stafnya yang antar dokumen. Sehingga karena ia minta undur, maka nanti kita tanyakan siapnya kapan, akan kita jadwalkan ulang untuk dimintai keterangan,” tutup Ali Lee (*mortal)