Zonalinenews-Kupang,- Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM ) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan membawa persoalan dugaan Penipuan Oknum Wakil Rektor (Warek) III Universitas Muhammadiya Kupang, Drs Kenedy M.Pd terhadap Hadi Asbar Cs , Mahasiswa Semester I Ilmu Pendidikan dan Keguruan Bahasa Indonesia, ke rana Hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWPM NTT, Amin Tahir saat berdioalog dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang beserta Jajaran ( Warek II UMK Janur Wula , Warek III, Drs Kenedy M.Pd dan Sekertaris BPH UMK ,Munawar di ruang Rektor Kamis 16 Februari 2017 Pukul 10.30 Wita, pada acara silahturahmi Pemuda Muhammadiyah NTT dengan Rektor dan Jajarannya.
Menurut Amin Tahir, Berdasarkan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan oleh Drs. Kenedy, M.Pd melalui surat penyataan 20 Janauri 2017 lala maka, PWPM NTT menyatakan sikap Kepada Rektor UNMUH untuk Menindak tegas kepada Wakil Rektor III (Drs. Kenedy, M.Pd) untuk diberhentikan sebagai Wakil Rektor III maupun Dosen di UNMUH. Kupang karena telah mencoreng nama baik lembaga dan persyarikatan dalam waktu 4 x 24 Jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Jika tuntutan PWPM NTT dalam waktu yang telah ditetapkan tidak diindahkan maka, PWPM NTT akan tetap membawa persoalan ini keranah hukum. PWPM NTT meminta keadilan dalam menegakan amar ma’ruf nahi mungkar tanpa ada tebang pilih, karena berbagai persoalan serupa sebelumnya langsung dipecat tanpa ada pertimbangan, kenapa Drs. Kenedy,M.Pd dilindungi padahal sudah jelas pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan melalui surat pernyataan dibuat dihadapan Rektor dan PC IMM Kota,” Tegas Amin Tahir .
Lanjut Amin Tahir , Pihak Rektorat juga harus memberikan data beasiswa bidikmisi dari kampus karena PWPM NTT melihat tidak adanya transparansi dalam pemberian beasiswa Bidikmisi dan terkesan pada kedekatan emosional, serta Data beasiswa melalui rekomendasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-NTT
“ Pihak rektor juga harus memberikan data Rekomendasi dari Kampus kepada tenaga dosen dan pegawai yang melanjutkan Studi S2 karena informasi yang beredar ada dugaan Kampus telah merekomendasikan oknum-oknum tertentu untuk melanjutkan Study S2 yang bukan tenaga dosen dan pegawai di UNMUH. Kupang. Serta memberikan data jumlah mahasiswa secara keseluruhan dari semester awal hingga akhir,” pinta Amin Tahir.
Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Prof. Dr. Sandi Maryanto, M.Pd pada kesempatan itu tekait persoalan Warek III, seharusnya Pemuda menyampaikan keluhan tersebut ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTT. Untuk ditindak lanjuti .
Menurut Rektor , Lembaga ini mempunyai mekanisme dalam melakukan pemecatan.
Menanggapi pernyataan Rektor , Ketua PWPM NTT Amin Tahir menegaskan Warek III telah mengakui kesalahan dengan menandatangani pernyataan dan seharusnya dikenakan sanksi tegas, dan sebagai ortom Muhammadiyah Pemuda berkewajiban menindak lanjuti persoalan ini ke Rana Hukum.
Setelah terjadi dialog panjang antara Pemuda Muhammadiyah Rektor dan jajaran akhirnya Rektor UMK , Sandy Maryanto menyampaikan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan pihak rektorat dan BPH ke dalam rapat , dan keputusan rapat akan disampaikan ke Pemuda .
Hadir Dalam pertemuan tersebut Sekertis Pemuda NTT, Sadikun Karabi, Wakil Bidang Organisasi, Bambang Sutejo, Wakil Bidang Pemuda dan Olah Raga, Nurkaltim La Ovo , Wakil Bidang Informasi , Publikasi dan Media , serta Wakil Bidang ESDM
Sementara Wakil Rektor III UMK , Drs Kenedy M.Pd Kamis 16 Februari 2017 pukul 16.10 wita via telpon ketika di konfermasi zonalinenews terkait dirinya akan dilaporkan Pemuda Muhammadiyah NTT Ke Rana Hukum atas persoalan dugaan penipuan terhadap hadi Asbar, Kenedy menjelaskan dirinya tidak bisa berkomentar karena saat ini dirinya sedang menuju rumah sakit mengantar istri yang sedang sakit.
“Ade maaf untuk saat ini saya tidak bisa memberikan komentar karena saat ini saya tidak bisa berpikir karena istri saya sedang sakit,”ungkapnya. (*tim/alden)