Zonalinenews-Kupang, Ombusman NTT kamis 16 Oktober 2014 melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik di unit pelayanan perpanjang Sim Mobil keliling Polres Kupang Kota yang melakukan pelayanan di Pos Polisi Bundaran, Jalan Frans Seda Kota Kupang. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan terjadi indikasi pemungutan diluar ketentuan undang-undang dalam proses pengurusan perpanjang Sim C sebesar 150.000,- .
“Padahal sesuai peraturan tarif pengurusan sim C baru sebesar 100.000,- dan perpanjangan sim C sebesar 75.000,- ”Demikain isi surat yang disampaikan.Plt Kepala Perwakilan Ombusman Wilayah NTT, Darius Beda Daton SH, yang disampaikan kepada Kapolres Kupang Kota serta Kasat Lantas Polres Kupang Kota.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Asdini Pratama Putra Selasa 21 oktober 2014 pukul 09.00 ketika dikonfermasi terkait keluhan masyarakat , serta pengaduan dari ombusman tentang dugaan pemugutan biaya pengurusan sim C diluar ketentuan menjelaskan, kebiasan di Kota kupang tentang pengurusan sim C di luar ketentuan sudah menjadi hal yang biasa dan menjadi tradisi . “Ini bukan hanya di kota kupang, kejadian ini bahkan sudah terjadi dimana-mana, bahkan di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannnya, yang terjadi ketika semua membutuhkan sim dalam proses cepat segala cara dilakukan bahkan para calo juga memanfatkan situasi ini dalam mengambil keuntungan dengan memanfaatkan orang yang membutuhkan sim dengan cara secepat mungkin. “Saat ini petugas kami sangat terbatas dengan petugas di lalu lintas dalam hal in pengurusan sim sehingga sulit bagi kami untuk mencegah para calo sim di kota Kupang,”Jelas Asdini Pratama.
Lebih lanjut menurutnya, aksi suap menyuap dalam proses perpanjang sim terjadi karena situasi . Ia mencotohkan masyarakat yang membutuhkan sim dengan cara mudah dan cepat tanpa mengikuti tes sehingga oknun masyarakat ini berupaya untuk menyuap petugas yang mengurus sim, agar bisa mendapat sim cepat. “ Ini aksi suap menyuap yang dilakukan antara warga dan petugas dan sebagai pemimpim dirinya tidak bisa mengawasi 24 jam semua bawahannya. Ini tergantung pribadi masing-masing, sebagai atasan dirinya akan menindak tegas jika kedapantan bawahannya bila melakukan penyimpang tersebut,” Tegasnya.
AKP Asdini Pratama Putra menambahkan, dari hasil perpanjangan semua jenim sim di Kota Kupang terhitug dari bulan Januari sampai bulan Juni 2014 tercatat sebanyak 19.103 sim perpanjangan.(*tim)