Zonalinenews.Com, Larantuka. Menyikapi persoalan Pungli dalam bantuan Kemenag di kabupaten Flores Timur, Pengacara kondang Kota metropolitan angkat bicara.
kepada Zonalinenews via Telepon, Selasa 17 November 2020, pengacara kota Jakarta Erles Rareral menegasakan bahwa bila oknum tersebut mengatasnamakan sebagai pendamping dari kementerian atau sejenis itu yang bersangkutan harus mampu menunjukan identitas dirinya.
“Bahwa dia adalah petugas yang ditunjuk untuk mendampingi daerah mana saja terkait bantuan Covid-19 di TPQ ataupun TPA tersebut.
Kepala Kemenag FLotim harus minta tunjukan identitasnya. Kalau tidak ya proses secara hukum saja oknum tersebut,” tegas Erles Rareral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikananaya bila oknum itu sudah mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak menghilangkan hukum pidananya.
“Itu adalah penggelapan atau penipuan sudah dia lakukan, saya sangat menyesal dengan kejadian ini, di saat Covid masyarakat sangat butuh bantuan dan sentuhan Pemerintah tetapi mengapa ada oknum yang masih berani melakukan Penipuan terhadap masyarakat? Itu tidak di benarkan,”Tegas Erles.
Erles berharap orang yang berani melakukan pungli ini, polisi, jaksa segera bertindak lakukan penangkapan dan proses hukumnya wajib di lakukan.
Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Rofinus Baga Kabelen, Senin 16 November 2020 meminta kepada Kepala kantor kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Flores Timur (Flotim) untuk melaporkan oknum yang melakukan pemungutan liar (pungli) terhadap Bantuan Kementrian Agama bagi masyarakat terdampak covid 19 yaitu Tempat Pengajian Quran (TPQ) di desa Boleng Kecamatan Ile Boleng kabupaten Flores Timur (Flotim) Propinsi NTT kepada aparat kepolisian.
Menurut Ketua DPD Partai PAN kabupaten Flotim ini, dirinya mendengar bahwa setelah dicairkan bantuan ini terjadi pemotongan.
“Nah potongannya seperti apa, karena potongan bentuknya apapun itu tidak dibenarkan sebab bantuan ini turun langsung ke penerima,” tutur Ketua Komisi B DPRD Flotim.
Halaman : 1 2 Selanjutnya