Zonalinenews-Kupang,- Jumat 18 Juli 2014 Dinas Nakertrans Kota Kupang Fasilitasi Pertemuan antara eks karyawan dengan Pimpinan PT Sinarmas Multifinance di ruangan Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang . Pertemuan tersebut dihadiri oleh Branch Manager PT Sinarmas Multifinance Irenius Tupen Tokan dan Head Marketing Thobias Liubana, serta kelima eks karyawan yakni Samuel Etidena, Yusuf Tomi Tulle, Andi Erwin Nomleni, Yakobus Antonius Lebaun Ridwan Rustan, sedangkan Stef Yakobus Benu berhalangan hadir.
Pertemuan dilakukan secara tertutup, dalam pertemuan tersebut, Pihak Sinarmas, Irenius Tupen Tokan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitaan media sangat merugikan perusahaan. Namun dirinya meminta agar persoalan ini tidak dilanjutkan serta berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini dan melakukan pembayaran hak eks karyawan sebelum Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irenius meminta waktu karena sistem PT Sinarmas yang terpusat maka dari pihaknya akan berkoordinasi dengan HRD Pusat, setelah itu barulah mengadakan pertemuan lanjutan.
Nakertrans Kota juga akan memberikan waktu kepada Sinarmas untuk segera menyelesaikan persoalan ini sehingga sebelum lebaran harus segera tuntas. Jika tidak maka para eks karyawan berhak mengajukan persoalan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Sementara itu eks Karyawan Sinar Mas Mulfinence , Samuel Etidena mengatakan sangat kecewa dengan pihak Sinarmas lantaran telah menggantungkan nasib mereka. “Kami ingin ada pembicaraan terkait hak yang harus diterima oleh kami selama bekerja di sana. Kami seperti digantungkan oleh Sinarmas karena hanya berjanji untuk membayarkan hak tanpa membicarakan nominalnya. Kami harus tahu jelas sesuai dengan ketentuan, jika tidak sesuai maka kami akan mengajukan ke Pengadilan,” tegasnya.
Andi Erwin Nomleni menambahkan semua pemotongan asuransi selama bekerja pun harus dihitung karena selama ini pemotongan asuransi terus dilakukan bagi semua karyawan namun tidak pernah dijelaskan manfaatnya serta tidak dapat diklaim saat membutuhkannya.” ungkapnya. (*rusdy)