Home / Tak Berkategori

PT SASANDO PEMILIK TANAH SELUAS 170 ,55 HEKTAR DI DESA CAMPLONG

- Reporter

Rabu, 9 November 2016 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alfons Loemau

Alfons Loemau

Alfons Loemau
Alfons Loemau saat menunjukan bukti sertifikat

Zonalinenews –Kupang, “ Sebagai Pemagang Hak atas tanah yang sah  berdasarkan  Sertifikat Hak Guna Usaha  No 7 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tahun 1993  yang berlaku selama 30 tahun sampai dengan tahun 2023 , dengan  luas tanah 170 ,55 Ha di lokasi tanah Desa Camplong Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang NTT ,  untuk itu kami menghimbua  kepada masyarakat  agar jangan percaya  dengan oknum atau orang tertentu yang mengaku , mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan bahkan menjual kepada orang lain, “demikian diungkapkan Direktur Utama PT Sasando. Drs Alfons Loemau, SH ., MSi di dampingi Kuasa Hukum PT sasando Herry Battileo SH  ketika mengelar jumpa Pers di Hotel On The Rock  Kupang Rabu 9 November 2016 pukul 15.30 wita.

Menurut Alfons  PT Sasando didirikan sejak  tahun 1968 dan bergerak di bidang pertanian dan perternakan. Pada tahun 1993 berdasarkan SK  Menteri Agraria / Kepala BPN RI Nomor 21 /HGU/BPN/93 tanggal 6 September 2016  PT  Sasando diberikan Hak  untuk mengelola lahan yang bersal dari tanah Negara  seluas 170,55 Ha dan kemudia diperkuat dengan SHGU No 7.

Alfons menjelaskan , beberapa waktu lalu telah terjadi  tindakan  penyerobatan orang perorangan dan kelompok  dan menyatakan bahwa adalah pemilik tanah  tersebut  dengan menyebutkan bahwa mereka adalah keteruna dari fetor-fetor  yang dahulu merupakan penguasa tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu lanjutnya,  fetor dalam pemerintah swapraja  tugasnya adalah membantu kerja Swapraja  dalam menarik pajak , menyelesaikan pertikaian antara warga  termaksud menjaga  wilayah kematan dari segala macam ancaman  dan gangguan  dari dalam maupun  dari luar wilayahnya.

“ Pasal 88 UU No 18 Tahun 1965 tentang pokok –pokok pemerintah menyatakan telah menghapus  peraturan daerah Swapraja termaksud aturan mengenai Kefetoran. Atas Dasar aturan tersebut maka segala kekuasaan  kepemimpinan Swapraja termaksud kefetoran sudah tidak memiliki hak untuk memerintah dan menguasai tanah hak –hak yang diaukui undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria ,” tutur Alfons.

Untuk Itu Kata Alfons atas persoalan tanah PT Sasando tersebut telah masuk ke rana hukum  Pidana berdasarkan gugatan  No 20/Pdt.G/2016 dan setelah melakukan beberapa kali persidangan dan menjalani proses pembuktian akhirnya pengadilan Negeri Oelamasi menolak Gugatan  para penggugat. Para penggugat tersebut    Yacoba Cristian Lola dan Jan Cristofel  Benyamin selaku ahli waris Benyamin Lola (*tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Foto : Tim Perseftim Flores Timur (istimewa/perseftim)

Nusa Tenggara Timur

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:41

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi