
Zonalinenews –Kupang, “ Sebagai Pemagang Hak atas tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No 7 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tahun 1993 yang berlaku selama 30 tahun sampai dengan tahun 2023 , dengan luas tanah 170 ,55 Ha di lokasi tanah Desa Camplong Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang NTT , untuk itu kami menghimbua kepada masyarakat agar jangan percaya dengan oknum atau orang tertentu yang mengaku , mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan bahkan menjual kepada orang lain, “demikian diungkapkan Direktur Utama PT Sasando. Drs Alfons Loemau, SH ., MSi di dampingi Kuasa Hukum PT sasando Herry Battileo SH ketika mengelar jumpa Pers di Hotel On The Rock Kupang Rabu 9 November 2016 pukul 15.30 wita.
Menurut Alfons PT Sasando didirikan sejak tahun 1968 dan bergerak di bidang pertanian dan perternakan. Pada tahun 1993 berdasarkan SK Menteri Agraria / Kepala BPN RI Nomor 21 /HGU/BPN/93 tanggal 6 September 2016 PT Sasando diberikan Hak untuk mengelola lahan yang bersal dari tanah Negara seluas 170,55 Ha dan kemudia diperkuat dengan SHGU No 7.
Alfons menjelaskan , beberapa waktu lalu telah terjadi tindakan penyerobatan orang perorangan dan kelompok dan menyatakan bahwa adalah pemilik tanah tersebut dengan menyebutkan bahwa mereka adalah keteruna dari fetor-fetor yang dahulu merupakan penguasa tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu lanjutnya, fetor dalam pemerintah swapraja tugasnya adalah membantu kerja Swapraja dalam menarik pajak , menyelesaikan pertikaian antara warga termaksud menjaga wilayah kematan dari segala macam ancaman dan gangguan dari dalam maupun dari luar wilayahnya.
“ Pasal 88 UU No 18 Tahun 1965 tentang pokok –pokok pemerintah menyatakan telah menghapus peraturan daerah Swapraja termaksud aturan mengenai Kefetoran. Atas Dasar aturan tersebut maka segala kekuasaan kepemimpinan Swapraja termaksud kefetoran sudah tidak memiliki hak untuk memerintah dan menguasai tanah hak –hak yang diaukui undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria ,” tutur Alfons.
Untuk Itu Kata Alfons atas persoalan tanah PT Sasando tersebut telah masuk ke rana hukum Pidana berdasarkan gugatan No 20/Pdt.G/2016 dan setelah melakukan beberapa kali persidangan dan menjalani proses pembuktian akhirnya pengadilan Negeri Oelamasi menolak Gugatan para penggugat. Para penggugat tersebut Yacoba Cristian Lola dan Jan Cristofel Benyamin selaku ahli waris Benyamin Lola (*tim)