Media Group: Zonalinenews – Kefamenanu,- Anggota Komisi C, DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, terpaksa mendatangi lokasi tambang mangan PT. Elgari Resources Indonesia (ERI) yang berlokasi di desa Oinbit, Kecamatan Insana-TTU.

Kehadiran wakil rakyat bersama mitra kerja Kepala Dinas Pertambangan Mineral, Energi TTU dan Kepala Dinas Nakertrans TTU, pada Selasa 27 Januari 2015 untuk menggelar dialog tentang nasib 40 karyawan yang diduga sudah tiga bulan haknya diterlantarkan PT.Elgari.
Ketua Komisi C, DPRD TTU Carolus B. Sonbay saat memandu jalannya dialog
mengaku mendatangi lokasi tambang mangan sebab ada pengakuan terkait hak-hak karyawan diabaikan pihak perusahaan. Sehingga kehadiran wakil rakyat meminta pihak perusahaan agar mentaati aturan yang berlaku serta perusahaan memberikan jaminan yang utuh kepada karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya ketika dalam dialog, wakil rakyat sempat “naik pitam” saat mendengar pengeluhan para karyawan yang mengaku sudah tiga diperlakukan tidak adil, karena haknya diabaikan pihak perusahaan mangan. Padahal saat awal sosialisasi pihak perusahaan berjanji akan mengurus jaminan hak karyawan seperti kontrak kerja, BPJS sebagai jaminanan kesehatan untuk karyawan dan memberikan upah yang layak.
“Bapak-Bapak dewan kami kesal karena hasil sosialisasi perusahaan saat awal ternyata tidak ditepati janjinya. Kami ini setiap hari wajib masuk kerja jam 8 dan keluar jam 5 sore. Tapi upah kerja perbulan hanya Rp 750 ribu, itupun setiap karyawan wajib kumpulkan batu sebanyak 1 ton per hari, kalau tidak kami diancam untuk diberhentikan,”kisah Fransiskus Teti.
Bahkan semua karyawan lanjut Fransiskus sudah tiga bulan bekerja tapi belum dikantongi surat kontrak kerja, surat BPJS sebagai jaminan kesehatan karyawan dan belum ada kepastian upah tambahan diluar jam kerja. Sehingga nasib karyawan terancam bisa diberhentikan tanpa ada jaminan apapun dari perusahaan.
“Kami minta supaya hak-hak kami dipenuhi. Gaji kami diperhatikan, ada kontrak kerja, ada surat BPJS dan jaminan lainnya sehingga kami bisa kerja tenang,”tandas Fransiskus
Sementara Deni Castilo, pelaksana kerja PT. Elgari mengaku belum utuh memberikan sejumlah hak karyawan karena masih dalam tahap penyesuaian atau percobaan selama tiga bulan. Untuk upah sebesar Rp. 750 ribu sudah dihitung biaya makan perhari, sehingga bila di total nilainya mendekati standar UMR.
Meski demikian, Castelo berjanji akan memenuhi permintaan karyawannya, mulai dari kontrak kerja jaminan BPJS termasu upah kerja. Bahkan untuk gaji akan disesuaikan dengan standar upah minum Daerah TTU, berlaku mulai bulan Februari ini upah karyawan dinaikan dari Rp 750 ribu menjadi Rp 925 ribu untuk setiap karyawan.
“Semua hak karyawan akan kita penuhi, mulai bulan Februari ini upah karyawan disesuaikan dengan standar upah daerah, kita akan naikan menjadi Rp 925 ribu/bulan. “tandas Castelo
Rupanya, penjelasan pelaksana perusahaan PT.Elgari untuk menyanggupi semua hak karyawan disambut baik para wakil rakyat dan mitra kerja pemerintah termasuk para karyawan setempat.
Anggota komisi C DPRD TTU, mengancam bila PT. Elgari tidak menepati janjinya, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah sehingga bisa memberhentikan sementara aktifitas pertambangannya. Sebab sebuah perusahaan bila sudah diterbitkan Ijin Operasi Produksi maka mestinya tidak memberlakukan masa uji percobaan terhadap nasib karyawannya.
Sekedar tahu, hadir ketua Komisi C, DPRD TTU, Carolus B.Sonbay, asal PDI Perjuangan, Wakil ketua Komisi C, Fabianus Aliosono, Partai Gerindra, Sekretaris komisi C, Yasintus L ,Naif, Partai Hanura, anggota komisi C, Ignasius Bere, Partai Demokrat, Agustinus Talan, PAN, Dominikus Sonbay, PDIP, Ambrosius Koa, PDIP dan Terensius Lazakar, asal partai Golkar.
Sementara dari mitra kerja komisi C, hadir Kepala Dinas Pertambangan Mineral & Energi (Distamben) TTU, Gregorius Ukat Parera dan Sekretaris Distamben Emanuel Tulasi, Kepala Dinas Nakertrans TTU, Bernadinus Totnai (*joe)