Zonalinenews-Kupang-,Direktur CV.Netanya Judha Perkasa Kupang Jacob M.Richard Sir,S.Sos,saat dikonfirmasi wartawan di Kupang beberapa pekan lalu,menjelaskan dirinya siap menerima konsekwensi keterlambatan kerja pembangunan instalasi biogas berstandar rumah tangga dikabupaten Sabu Raijua tahun 2013.
Dirinya mengakui kalau pekerjaan tersebut masih dalam proses penyelesaian sehingga pihaknya akan segera menyelesaikan setiap item pekerjaan yang masih tunggak,”kami akan segera selesaikan pekerjaan tersebut dan semua fasilitas sudah ada tinggal dipasang saja.”ungkapnya.
Disinggung soal molornya waktu kerja yang dicantumkan dalam surat kontrak, diriny bersedia untuk membayar denda keterlambatan kerja sesui kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten Sabu Raijua Lay Rohi saat dikonfirmasi media ini via telpon genggam selasa 22 Juni 2014 menjelaskan pihaknya akan memberikan sangsi kepada setiap kontraktor yang bekerja tidak beres,apa lagi proyek pembangunan instalasi biogas yang sudah terlambat PHO kontraktor harus bayar denda keterlambatan kerja,”kalau terlambat ya kontraktor harus bertanggungjawa dan harus bayar denda sesuai kesepakatan pada surat kontak.”katanya.(Ega)