foto ; pelapor Eppy Manu yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tommy Jacob serta beberapat saksi usai BAP di Polda NTT
ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Pemuda Advent Kota Kupang, Eppy Manu (23) Mahasiswa yang didampingi oleh kuasa hukum Tommy Jacob datangi Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 7 Januari 2019, sekira pukul 10.00 wita, untuk melaporkan Prof. Yusuf Leonard Henuk (YLH) kerena telah melakukan tindak pidana dugaan ujaran kebencian (SARA) melalui postingan di Media Sosial (Medsos) twitter dan facebook (FB) dengan mengunakan nama akun Prof. Yusuf Leonard Henuk pada 2 Januari 2019 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tommy Jacob SH, Kuasa Hukum Eppy Manu mengungkapkan, sebagai umat Advent kliennya tidak terima dengan tulisan yang diposting di Medsos oleh Prof. Yusuf Leonard Henuk sehingga kliennya mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut ke Polda NTT. Menurutnya, porstingan Prof. Yusuf Leonard Henuk di Medsos itu sudah mengatakan bahwa Advent adalah ajaran sesat dan Advent agama sesat sehingga perlu ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku. “Jadi ini tulisan yang diposting oleh Prof. Yusuf Leonard Henuk di Medsos. ProfYLH masukan sekte “Advent” dalam “5 ajaran sesat dari ajaran kristen (2) saksi Yehova, (3) mormon, (4) children of god (5) chistian science. Khusus sekte “Advent” memiliki “5 pembeda” dengan ajaran kristen. Sedangkan mormo memiliki “10 penyimpangan dari alkitab (silahkan sebar demi terus menjaga kebenaran firman tuhan yang diimani umat Kristen.Adven bukan gereja tapi “sekte” didirikan “Nabi palsu disebut “flase religion ” (buat alkitab sendiri mamasukan pikiran manusia. Singkatnya, yesus mati hari rabu dan bangkit hari sabtu.Semua umat Kristiani ProfYLH berhasil buktikan Advent bukan gereja tapi “sekte” yang didirikan oleh “nabi palsu ” (“William Miller”) yang gagal meramal “kedatangan Yesus ” dari Maret 1844 sehingga terkenal dikenang sebagai “kekecewaan terbesar” (great disappointment). 5 pembeda ajaran Advent VS Kristen (1) hari sabat (Kel. 20:8-11) VS Minggu), (2) kedatangan kristus kedua (Dan 8:14), (3) “akhir zaman banyak kejahatan dan mala petaka” (4) hukum halal – haram (Imamat 11:1-47), (5) pernikahan harus terjadi sesama anggota Advent. Tulisan dia ini yang kita buat laporan agar mencegah tidak terjadi perpecahan antar umat beragama di NTT ini. Kita umat beragama di NTT sangat mendukung toleransi beragama. Maka itu harus kita sama – sama jaga toleransi ini dengan baik,” kata Tommy kepada wartawan di Polda NTT, Senin 7 Januari 2019, sekira pukul 15.30 wita.
Dikatakan, ajaran Advent tersebut juga sama seperti ajaran Kristen percaya tuhan Yesus. “Apa yang Prof. Yusuf Leonard Henuk bilang itu tidak benar. Jadi inti laporan ini dia memberikan ujaran bahwa Advent itu adalah ajaran sesat yang bukan bagian dari Kristen. Namun kenyataannya Advent adalah bagian dari Kristen yang percaya dengan tuhan Yesus. Ini isu – isu yang bisa memecah belahkan umat beragama. Kita berharap kasus ini dilanjutkan sesuai hukum yang beralaku. Sehingga bisa menjadi efek jerah bagi dia dan untuk pelajaran bagi masyarakat penguna Medsos,” ungkap Tommy.
Sementara Bribda William P.I Tansatrisna Panit Subdit II Direskrimsus Polda NTT, sekalu penyidik saat dikonfirmasi awak media, ia membenarkan pada, senin 7 Januari 2019, sekira pukul 10.00 wita, Sesuai surat tanda penerimaan laporan / pengaduan Nomor : STPLI /01 /I /2019 / Ditreskrimsus.Telah terjadi menginformasikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui medsos sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 a ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) undang – undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE oleh pelapor Eppy Manu. “Kasus masih dalam pengembangan. Kita akan rapat bersama pak Dir untuk pengembangan selanjutnya,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan Prof. Yusuf Leonard Henuk yang keberadaannya di Sumatra Utara tidak tidak dapat dikonfirmasi zonalinenews.com karena ketika dihubungi melalui pesan singkat SMS dan telepon di nomor 081353370XXX masuk tapi tidak direspon. (*hayer)