Home / Tak Berkategori

Prof. Yusuf Leonard Henuk Dilaporkan Ke Polda NTT

- Reporter

Senin, 7 Januari 2019 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; pelapor Eppy Manu yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tommy Jacob serta beberapat saksi usai BAP di Polda NTT

foto ; pelapor Eppy Manu yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tommy Jacob serta beberapat saksi usai BAP di Polda NTT

foto ; pelapor Eppy Manu yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tommy Jacob serta beberapat saksi usai BAP di Polda NTT

foto ; pelapor Eppy Manu yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tommy Jacob serta beberapat saksi usai BAP di Polda NTT

ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Pemuda Advent Kota Kupang, Eppy Manu (23) Mahasiswa yang didampingi oleh kuasa hukum Tommy Jacob datangi Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 7 Januari 2019, sekira pukul 10.00 wita, untuk melaporkan Prof. Yusuf Leonard Henuk (YLH) kerena telah melakukan tindak pidana dugaan ujaran kebencian (SARA) melalui postingan di Media Sosial (Medsos) twitter dan facebook (FB) dengan mengunakan nama akun Prof. Yusuf Leonard Henuk pada 2 Januari 2019 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tommy Jacob SH, Kuasa Hukum Eppy Manu mengungkapkan, sebagai umat Advent kliennya tidak terima dengan tulisan yang diposting di Medsos oleh Prof. Yusuf Leonard Henuk sehingga kliennya mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut ke Polda NTT. Menurutnya, porstingan Prof. Yusuf Leonard Henuk di Medsos itu sudah mengatakan bahwa Advent adalah ajaran sesat dan Advent agama sesat sehingga perlu ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku. “Jadi ini tulisan yang diposting oleh Prof. Yusuf Leonard Henuk di Medsos. ProfYLH masukan sekte “Advent” dalam “5 ajaran sesat dari ajaran kristen (2) saksi Yehova, (3) mormon, (4) children of god (5) chistian science. Khusus sekte “Advent” memiliki “5 pembeda” dengan ajaran kristen. Sedangkan mormo memiliki “10 penyimpangan dari alkitab (silahkan sebar demi terus menjaga kebenaran firman tuhan yang diimani umat Kristen.Adven bukan gereja tapi “sekte” didirikan “Nabi palsu disebut “flase religion ” (buat alkitab sendiri mamasukan pikiran manusia. Singkatnya, yesus mati hari rabu dan bangkit hari sabtu.Semua umat Kristiani ProfYLH berhasil buktikan Advent bukan gereja tapi “sekte” yang didirikan oleh “nabi palsu ” (“William Miller”) yang gagal meramal “kedatangan Yesus ” dari Maret 1844 sehingga terkenal dikenang sebagai “kekecewaan terbesar” (great disappointment). 5 pembeda ajaran Advent VS Kristen (1) hari sabat (Kel. 20:8-11) VS Minggu), (2) kedatangan kristus kedua (Dan 8:14), (3) “akhir zaman banyak kejahatan dan mala petaka” (4) hukum halal – haram (Imamat 11:1-47), (5) pernikahan harus terjadi sesama anggota Advent. Tulisan dia ini yang kita buat laporan agar mencegah tidak terjadi perpecahan antar umat beragama di NTT ini. Kita umat beragama di NTT sangat mendukung toleransi beragama. Maka itu harus kita sama – sama jaga toleransi ini dengan baik,” kata Tommy kepada wartawan di Polda NTT, Senin 7 Januari 2019, sekira pukul 15.30 wita.

Dikatakan, ajaran Advent tersebut juga sama seperti ajaran Kristen percaya tuhan Yesus. “Apa yang Prof. Yusuf Leonard Henuk bilang itu tidak benar. Jadi inti laporan ini dia memberikan ujaran bahwa Advent itu adalah ajaran sesat yang bukan bagian dari Kristen. Namun kenyataannya Advent adalah bagian dari Kristen yang percaya dengan tuhan Yesus. Ini isu – isu yang bisa memecah belahkan umat beragama. Kita berharap kasus ini dilanjutkan sesuai hukum yang beralaku. Sehingga bisa menjadi efek jerah bagi dia dan untuk pelajaran bagi masyarakat penguna Medsos,” ungkap Tommy.

Sementara Bribda William P.I Tansatrisna Panit Subdit II Direskrimsus Polda NTT, sekalu penyidik saat dikonfirmasi awak media, ia membenarkan pada, senin 7 Januari 2019, sekira pukul 10.00 wita, Sesuai surat tanda penerimaan laporan / pengaduan Nomor : STPLI /01 /I /2019 / Ditreskrimsus.Telah terjadi menginformasikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui medsos sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 a ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) undang – undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE oleh pelapor Eppy Manu. “Kasus masih dalam pengembangan. Kita akan rapat bersama pak Dir untuk pengembangan selanjutnya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan Prof. Yusuf Leonard Henuk yang keberadaannya di Sumatra Utara tidak tidak dapat dikonfirmasi zonalinenews.com karena ketika dihubungi melalui pesan singkat SMS dan telepon di nomor 081353370XXX masuk tapi tidak direspon. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
DPRD Kota Kupang Sebut Tak Ada Intervensi Penetapan Sekda Definitif
Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:53

DPRD Kota Kupang Sebut Tak Ada Intervensi Penetapan Sekda Definitif

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:41

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:06

Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan

Senin, 17 Maret 2025 - 22:25

Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT

Senin, 17 Maret 2025 - 16:56

Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:35

Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”

Berita Terbaru

Foto : Tim Perseftim Flores Timur (istimewa/perseftim)

Nusa Tenggara Timur

Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:41

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi